Jakarta-, Paska ditahannya eks anggota BPK RI Achsanul Qosasi yang diduga menerima aliran dana Korupsi BTS Menkominfo sebanyak 40 milliard, oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu, ternyata pria kelahiran Sumenep Madura tersebut memiliki sejumlah aset di Madura, apa saja, berikut daftarnya :
1. Klub Sepak Bola Liga 1, Madura United
Terhitung sejak beberapa tahun yang lalu, Achsanul Qosasi pun terlibat dalam akuisisi klub Pelita Bandung Raya menjadi Madura United FC pada 2016. Achsanul menjadi presiden dari klub berjuluk Laskar Sape Kerrab yang berada di bawah naungan PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB). Tak tanggung-tanggung, dengan kaya akan deretan pemain papan atas, Madura United FC menjadi kesebelasan yang sangat diperhitungkan di dunia persepakbolaan asia.
2. Ketua Yayasan Qudsiyah Bahaudin
Berawal dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi KH. Bahaudin Mudhary Madura (STIEBA MADURA) merupakan kampus yang baru berdiri dan di resmikan pada tahun 2018 oleh 2 Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Bapak Moh. Nasir dan Menteri Pariwisata Indonesia Bapak Arif yahya bersama Bupati Sumenep Busyro Karim dan ketua Yayasan Qudsiyah Bahaudin Mudhary, Achsanul Qosasi. Awal mula berdiri, kampus STIEBA MADURA terdiri dari 2 program studi yaitu S1 Akuntansi dan S1 Manajemen.
Karena sebagai anggota BPK RI, dengan cepatnya pada tahun 2019 tepatnya di bulan September, STIEBA MADURA alih bentuk menjadi UNIVERSITAS setelah di resmikan melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian berubah nama menjadi Universitas KH. Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA MADURA).
3. Sejumlah perusahaan yang bercokol di Madura.
Semenjak meniti karir politiknya di senayan hinggi kini menjadi anggota BPK RI, sosok Achsanul Qosasi pun telah melahirkan sejumlah perusahaan, yaitu, beberapa anak perusahaan yang dibawahi KUP POJUR ini, diantaranya PT Poros Madura Bersatu, PT Pojur Real Madura, PT Perak Polana Alomampa, PT Darma Trisna Megasindo, PT Pojur Laranta Madura, PT Aneka Lakona Pojur, PT Pojur Polana Pangeran, STIEBA Madura, PT Polana Bola Madura Bersatu, PT Madura Mandiri Indonesia Sejahtera dan PT Media Jatim Kabar Indonesia.
” lalulintasnya sudah sangat terang benderang, harusnya semuanya diaudit oleh penyidik Kejagung RI, karena tidak menutup kemungkinan ada lagi yang bisa diungkap, disejumlah aset AQ “, tutur Abizar Adibaya, aktivis anti korupsi Indonesia.
Abizar juga menambahkan bahwa, pengembalian aset adalah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh negara korban Tipikor untuk mencabut, merampas, menghilangkan hak atas aset hasil Tipikor dari pelaku Tipikor melalui rangkaian proses dan mekanisme baik secara pidana dan perdata.
Aset hasil Tipikor baik yang ada di dalam maupun di Luar Negeri, dilacak, dibekukan, dirampas, disita, diserahkan dan dikembalikan kepada negara yang diakibatkan oleh Tipikor dan untuk mencegah pelaku Tipikor menggunakan aset hasil Tipikor sebagai alat atau sarana tindak pidana lainnya dan memberikan efek jera bagi pelaku/calon pelaku.(Redaksi)