Fakta Mengejutkan Terkait Pemilik Bangunan Permanen Disempadan Sungai Sumenep

Sumenep-, Banyaknya bangunan yang berdiri disepanjang sempadan sungai di Kabupaten Sumenep Madura, sedikit demi sedikit akan mulai terkuak, yang mana secara notabene para pemiliknya merupakan para sosok yang berpengaruh dikalangan masyarakat, mulai dari pejabat ASN, Politisi level Nasional hingga pengusaha sukses.

” mereka adalah para tokoh terkemuka dikalangan masyarakat Madura khususnya di Kabupaten Sumenep, akan tetapi sebagai tokoh masyarakat, kenapa mereka harus melanggar, dan kenapa mereka bisa melanggar, sekali lagi, mereka tidak mencerminkan teladan yang baik bagi masyarakat luas “, ungkap Salehoedin, aktivis Lingkungan Hidup Madura.

Salehoedin juga menjelaskan bahwa sebuah kewajaran jika para pihak yang melanggar cenderung dilakukan oleh orang-orang yang berpengaruh, baik berpengaruh secara jabatan dan kekayaan. Dirinya juga menduga kuat adanya kompromi para pemilik tersebut dengan oknum ASN, sehingga mereka dibiarkan begitu saja melanggar, atau dengan kata lain ada pembiaran dalam hal penegakan aturan lingkungan hidup disempadan sungai.

” secara otoritas, pemerintah harusnya menertibkan bangunan permanen yang didirikan disempadan sungai, jika tidak ditertibkan, maka rakyat pasti curiga, jika ada praktik yang mencurigakan dibalik itu semua “, terang Salehoedin.

Baca :   Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Palsu Kades Kangayan Mandeg, Polres Sumenep Diadukan ke Polda Jatim

Lebih lanjut, Salehoedin juga memaparkan bahwa para pemilik bangunan yang mendirikan bangunan permanen disempadan sungai di Kabupaten Sumenep ini, menabrak dua regulasi/aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sungai dan Garis Sempadan Sungai lantaran BHC ini tepat berada di tepi sungai dan diduga tidak memperhatikan garis sempadan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.

” sudah jelas aturan yang dilanggar, lantas lembaga negara yang memiliki otoritas dibidang itu kenapa diam dan bahkan pura-pura tidak tahu, dikonfirmasi pun mereka bungkam, atau nunggu KPK dulu untuk menelusurinya, demi masa depan sungai dan irigasi, pelanggaran tersebut wajib diungkap dan ditertibkan, jangan mewarisi keburukan terhadap anak cucu kita kelak “, pungkasnya.

 

 

 

Atas persoalan ini, pihak Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, tidak merespon upaya konfirmasi yang telah dilakukan beberapa kali.(abimanyu)

Baca :   TNI AL Sukses Latihan Penembakan Dua Torpedo Kapal Selam Diperairan Sepudi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *