Jelang Purna Tugas, Khofifah-Emil Dibayang-bayangi KPK?

Surabaya,- Kabar mengejutkan sempat melanda public Jawa Timur pada kala itu, dimana pada Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan dikantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, lantaran belakangan diketahui bahwa KPK berhasil menjerat Sahat Simanjuntak yang merupakan Wakil DPRD Provinsi Jawa Timur,terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.

“ yang jelas KPK punya dasar yang kuat untuk melakukan penggeledahan dikantor orang nomor 1 dan 2 di Jawa Timur tersebut, kami akan terus mengembangkan untuk mengetahui pasti siapa yang terlibat “, ungkap Alex Marwata, Wakil Ketua KPK kala itu.

Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Khofifah, Emil Dardak, dan sejumlah ruang pejabat Pemprov Jatim. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (21/12/22).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan ini, KPK mengatakan ada dokumen yang disita. Dokumen itu terkait penyusunan APBD dan ada bukti elektronik yang disita.

Khofifah-Emil Jelang Purna Tugas?

Tentunya timbul pertanyaan besar, seperti apa kelanjutannya proses hukum yang diampuh oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut? Banyak public menilai bahwa akan ada peluang intervensi politik dalam proses kasus korupsi tersebut, sehingga berdasarkan pengamatan selama ini, proses hukum tersebut tidak ada kejelasannya terkait pengembangan yang dilakukan sebelumnya.

Baca :   Nvidia Membatalkan KTT AI di Tel Aviv setelah Serangan Hamas terhadap Israel

Kondisi tersebut dapat diartikan dengan istilah kekinian “DIGANTUNG” , sehingga kondisi tersebut sangat berpotensi terhadap supremasi hukum yang hingga saat ini tengah dijunjung tinggi oleh Negara. Dimana kita ketahui bersama bahwa hukum positif Indonesia sangat rentan diintervensi oleh berbagai kalangan, yang memiliki kemampuan finansial dan oknum pemangku kebijakan.

Disisi lain, Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura. Selain hukuman penjara, hak politik Sahat juga dicabut selama 5 tahun.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa KPK Arif Suharmanto di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutan itu, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red/bar)

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *