Sumenep-, Dugaan kuat pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Kepala Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, hingga hari ini belum menemukan titik terang, pasalnya kasus yang dilaporkan oleh warga tersebut sudah berlangsung 3-4 tahun lamanya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sumenep, dan penyidik telah menetapkan beberapa tersangka, akan tetapi kasus yang sudah menahun ini tidak kunjung ada kejelasan status hukumnya.
” apakah kasus tersebut akan menguap begitu saja? Sakti banget ya oknumnya, sekelas jenderal F-S saja meringkuk, akan kami laporkan melalui mekanisme pengaduan masyarakat ke Mabes Polri, persoalan hukum jangan dibuat main-main “, ungkap Rahman, praktisi hukum Jawa Timur.
Rahman juga mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan ijazah oleh Kades Kangayan Sumenep, menjadi perhatian publik Jawa Timur, lantaran praktik negatif tersebut juga menjadi tren dikebanyakan Kepala Desa, khususnya di Madura, sehingga pihaknya akan intens melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, khususnya dengan Mabes Polri, tentang penegakan hukum yang seadil-adilnya.
” kami juga mendeteksi adanya dugaan intervensi beberapa pihak, seperti pemerintah daerah dan sejumlah oknum non polri dalam mandegnya proses hukum ijazah palsu Kades Kangayan, akan tetapi hukum tetap harus ditegakkan, kami akan melangkah “, pungkas Rahman.(Sugianto)