SUMENEP-, Sebanyak 5 terdakwa, kasus pengrusakan lahan yang dilakukan secara bersama-sama di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Jawa Timur, saat ini telah sampai ada tahapan persidangan di Pengadian Negei Sumenep, dengan dijerat menggunakan pasal 170 KUHP Pidana, para terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep.
Tentunya hal tersebut menjadi kontroversi dan menuai kecaman dari pelapor, lantaran adanya perihal tidak normal dalam hal penuntutan hukuman penjara, bagi kelima terdakwa yang merupakan aparatur Desa Badur Kecamatan atu Putih Sumenep Madura.
” ini merupakan presedent paling buruk dalam penerapan hukum positif Indonesia, dimana para terdakwa dituntut dengan tuntutan paling ringan, yaitu 8 bulan kurungan penjara, padahal dalam pasal 170 KUHP Pidana, ancaman maksimal yaitu 5 tahun 6 bulan penjara, itu disebutkan jelas dengan sangat jelas dan lugas, kami akan adukan ke Kejaksaan Agung, karena pastinya ini merupakan kejanggalan dengan indikasi adanya praktik-praktik buruk yang dilakukan oleh oknum “, ungkap Mahmudi, perwakilan pelapor.
Mahmudi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah apik untuk mengungkap persoalan ini, bahkan pihaknya telah Menyusun aduan kepada Kejaksaan Agung RI, agar dilakukan audit serta mengusut dugaan adanya praktik curang, yang menciderai hukum positif Indonesia, seperti yang dialami pihaknya saat ini.
Merespon persoalan kontroversial tersebut, Moh Zainol Arief, M.H, pengamat hukum, mengaku sangat menyayangkan terjadinya fenomena hukum, yang menurutnya, justru malah mengkebiri supremasi hukum,sehingga menurutnya perlu adanya evaluasi secara menyeluruh.
” ancamannya 5 tahun dan tuntutannya hanya 8 bulan itu jomplang sekali, Jauh tidak sampai setengahnya, jadi harusnya penegak hukum itu jangan hanya kerugian materi saja yang dilihat, akan tetapi kerugian psikologis, dampak negative social dan dampak moral ditengah masyarakat juga diperhatikan dan itu yang harus lebih diprioritaskan, jadi mungkin Analisa hukumnya lebih detail lah “, singgung Moh Zainol Arief.
Lebih lanjut, Zainol juga menjelaskan bahwa, terlapor pastinya telah susah payah, berusaha dalam menanam dan sebagainya, dan jerih payah apapun itu harus dipertimbangkan, jadi bukan hanya nominal karena kerusakan itu saja. Maka menurutnya, oleh sebab itu kalau menggunakan pasal 170 KUHP Pidana, dan hanya dituntut 8 bulan, menurutnya kurang masuk akal, karena kasus pengrusakan ini masuk kategori buku 2 kejahatan.
” jadi pasal 170 KUHP Pidana yang diterapkan pada kasus ini, merupakan sesuai dengan apa yang disebut secara jelas, dibuku kedua pasal 170, yang mengkategorikan kasus pengrusakan ini bukan sekedar pelanggaran, melainkan KEJAHATAN, dan namanya kejahatan gimana nanti harusnya ya sesuai lah ancamannya dan tuntutannya harus sesuai, maksudnya setidaknya ya 50% dari ancaman jeratan sanksinya “, pungkasnya.(Eni)