Sumenep-, Ramai dipersoalkan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Sumenep dan oknum Pengadilan Negeri Sumenep, menuai tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat Sumenep, salah satunya oleh pengamat hukum muda Kota Keris, Ach Furqon.
” sejumlah media memberitakan dan beberapa aktivis melakukan aksi terkait dugaan pemerasan oknum lembaga hukum negara di Sumenep, apakah itu benar adanya, maka perlu pembuktian secara mendalam, sehingga tudingan-tudingan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, karena jika tidak, maka berpotensi menciderai marwah penegak hukum “, ungkap Ach Furqon.
Lebih lanjut Furqon menguraikan, bahwa jika ditelaah, ada indikasi adanya kepentingan-kepentingan yang tidak baik, yang sengaja dihembuskan, dimana upaya pemerasan tidak pernah terjadi, dan disisi lain terdakwa almarhum Zainol Hayat meninggal dunia pada saat menjadi penghuni Rumah Tahanan klas IIB Sumenep, maka seakan-akan kekesalannya dilimpahkan ke penyelenggara penegakan hukum negara.
Disisi lain aktivis muda Kota Keris ini menerangkan, bahwa stabilitas penegakan hukum negara jangan sampai dikorbankan hanya untuk persoalan yang secara substansinya, dapat merugikan aparat penegak hukum, akan tetapi seakan-akan dibuat telah terjadi sebuah pelanggaran serius, seperti yang diterangkan di beberapa media daring.
” persoalan yang disangkakan kepada oknum Kejaksaan Negeri Sumenep ataupun oknum pengadilan negeri sumenep faktanya tidak pernah terjadi, akan tetapi situasinya seakan dibuat sudah terjadi, saya rasa terlalu berlebihan menyikapinya, malah saya khawatir ada indikasi pengalihan isu, sehingga saya berharap semua pihak khususnya publik lebih bijaksana menterjemahkan setiap peristiwa/fenomena hukum di Kabupaten Sumenep, terlebih diera digital saat ini, yang apapun orientasinya hanya sekedar viral, meski mengabaikan efek negatifnya dikemudian hari, karena kita sebagai masyarakat dinegara hukum, setiap tindak tanduk kita memiliki konsekwensi hukum masing-masing”, terang Ach Furqon, aktivis pemerhati hukum.
Ach Furqon berharap agar para pihak lebih jernih dan bijaksana untuk merespon polemik dugaan pemerasan ini, akan tetapi menurutnya, meski apa yang disangkakan terhadap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut tidak pernah terjadi, bagi pihak yang berwenang, silahkan dilakukan evaluasi dan konseling, agar meminimalisir terjadinya ulah oknum yang berpotensi menciderai marwah hukum positif Indonesia, ” apa yang menjadi tudingan memang belum terjadi, agar aparat penegak hukum profesionalitas dalam mengawal supremasi hukum yang sebenarnya “, harapnya.
Seperti diketahui, terdakwa almarhum Zainol Hayat menjalani proses hukum di Pengadilan negeri Sumenep, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam dugaan penyalahgunaan obat keras jenis pil YY, Zainol Hayat dinyatakan meninggal dunia pada saat menjalani proses peradilan.