Politisi Senayan Ini Diduga Tabrak Aturan Pemerintah? Harusnya Jadi Contoh Baik

Sumenep – Pembangunan Baghraf Health Clinic (BHC) Sumenep Madura mencuri perhatian publik, bagaimana tidak, dengan bangunan permanen yang megah ini, diduga milik salah satu politisi senayan dengan jabatan strategis dibidang keuangan negara, yang disinyalir menabrak peraturan pemerintah.

” itu posisi bangunannya ditepian sungai, jaraknya terlalu dekat dengan sungai, dan bahkan area bangunan tersebut merupakan peruntukannya untuk lahan pertanian, jadi kasih contoh yang salah dong bapak kita satu ini “, singgung Dedy Hermawan, Aktivis muda Sumenep.

Penampakan bangunan permanen BHC Sumenep
Penampakan bangunan permanen BHC Sumenep, Desa Babbalan Kec Batuan Sumenep

Dedy juga menyebutkan bahwa pembangunan BHC tersebut sudah berjalan sekitar 2 tahunan ini, dan menurutnya proses pembangunannya hampir selesai, dan dirinya menuding adanya pembiaran dari pemerintah daerah Kabupaten Sumenep, yang menurutnya seharusnya melarang dan tidak memberikan izin atas pembangunan BHC tersebut.

” harusnya pemerintah daerah wajib memberi peringatan diawal, jika maksa maka disegel, karena memang diatur dalam peraturan menteri, nah ini sampai sudah hampir selesai, siapa yang mau bertanggungjawab? “, tutur Dedy Hermawan.

Selain itu Dedy mensinyalir adanya pelanggaran aturan dan pembiaran akan terjadinya pelanggaran, yang menurutnya telah terjadi dua pelanggaran, dan kesemuanya merupakan representatif pemerintahan.

Baca :   Berulangkali, Kepala OPD Sumenep 'TAMPAR' Cak Fauzi Didepan Publik Jatim

” yang buat aturan eksekutif dan legislatif, yang melanggarnya juga eksekutif dan legislatif, hebat bener Sumenep ini ya, semoga Presisen Prabowo tahu dan menanganinya sesuai dengan peraturan yang berlaku “, pungkasnya.

Perlu diketahui, peraturan tersebut diatur dalam peraturan menteri Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, sempadan sungai kedalam 3 meter di perkotaan tidak dapat dibangun bangunan dengan jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Apabila kedalam sungai 3 sampai 20 meter, maka sempadan sungai berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan. Apabila kedalam sungai lebih dari 20 meter, maka 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai tidak boleh dibangun bangunan.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *