Dr. H. Suli Da’im, S.M., S.Pd., M.M., Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua IKA UMSURA, menyoroti maraknya pemberitaan di media massa terkait korban kejahatan begal atau pencurian dengan kekerasan yang justru ditetapkan sebagai tersangka.
Fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya bagi korban yang melakukan perlawanan demi menyelamatkan diri.
Korban Begal dan Status Tersangka
Dalam sejumlah kasus, korban begal yang melakukan perlawanan kerap menghadapi proses hukum hingga berujung pada penetapan sebagai tersangka.
Padahal, hukum pidana Indonesia memberikan ruang pembelaan bagi seseorang yang terpaksa melakukan perlawanan demi melindungi diri, kehormatan, maupun harta bendanya.
Korban begal yang dijadikan tersangka akibat membela diri dapat mengajukan pembelaan diri terpaksa atau noodweer sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dasar Hukum Bela Diri Terpaksa
Berdasarkan Pasal 49 KUHP ayat (1), perbuatan yang dilakukan untuk membela diri, kehormatan, atau harta benda dari serangan atau ancaman serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum, tidak dapat dipidana.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi korban kejahatan yang terpaksa melakukan perlawanan sebagai satu-satunya cara untuk melepaskan diri dari ancaman yang nyata dan langsung.
Bela Paksa Melampaui Batas
Selain bela diri terpaksa, Pasal 49 ayat (2) KUHP juga mengatur mengenai bela paksa yang melampaui batas atau noodweer excess. Dalam ketentuan tersebut, seseorang dapat dibebaskan dari pidana apabila perbuatan yang dilakukan secara berlebihan terjadi akibat keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman yang dihadapinya.
Artinya, apabila korban begal melakukan perlawanan yang dinilai melampaui batas, namun dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh tekanan psikologis yang berat akibat serangan mendadak, maka korban tetap memiliki peluang pembelaan hukum.
Pentingnya Pendampingan Penasihat Hukum
Korban begal yang berstatus tersangka disarankan untuk segera didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara.
Pendampingan ini diperlukan untuk memberikan pembelaan hukum yang tepat, mendampingi proses pemeriksaan, serta menyusun strategi hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penasihat hukum berperan penting dalam memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Pengumpulan Bukti Pendukung
Langkah penting lainnya adalah mengumpulkan bukti pendukung yang dapat memperkuat dalil pembelaan diri. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi mata di lokasi kejadian, rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka akibat tindakan begal.
Bukti-bukti ini digunakan untuk menunjukkan bahwa perlawanan yang dilakukan korban terjadi karena kondisi terdesak dan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan.
Upaya Praperadilan
Apabila penetapan status tersangka dinilai tidak sah atau dilakukan tanpa bukti yang cukup, penasihat hukum dapat mengajukan praperadilan. Langkah ini bertujuan untuk menguji keabsahan proses hukum, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan.
Praperadilan dapat menjadi sarana hukum untuk membatalkan status tersangka apabila terbukti prosedur tidak sesuai ketentuan.
Permohonan Penghentian Penyidikan
Selain praperadilan, korban melalui penasihat hukumnya juga dapat mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada pihak kepolisian.
Permohonan ini dapat diajukan dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana karena termasuk pembelaan diri, atau karena tidak cukup bukti. Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana.
Prinsip Proporsionalitas dalam Perlawanan
Dalam pembelaan diri terpaksa, perlawanan yang dilakukan harus bersifat seimbang dan proporsional. Tindakan tersebut harus benar-benar menjadi satu-satunya cara untuk melepaskan diri dari ancaman, bukan merupakan bentuk balas dendam atau perbuatan yang direncanakan sebelumnya.
Prinsip proporsionalitas ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menilai apakah suatu perlawanan dapat dikategorikan sebagai bela diri terpaksa menurut hukum pidana.










Belum ada komentar