ASN Surabaya WFH Setiap Jumat, Eri Cahyadi Terapkan Kerja Fleksibel

ASN Surabaya WFH Setiap Jumat, Eri Cahyadi Terapkan Kerja Fleksibel
ejatimnews.com,

Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif dan berbasis kinerja.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkot Surabaya kini wajib menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar perubahan lokasi kerja, melainkan bagian dari upaya mendorong sistem kerja yang lebih modern, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus diiringi dengan akuntabilitas yang tinggi. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta aktif merespons arahan pimpinan selama jam kerja, meskipun bekerja dari rumah.

Selama menjalankan WFH, pegawai juga diwajibkan melakukan presensi digital sebanyak tiga kali dalam sehari serta melaporkan aktivitas kerja melalui sistem e-performance.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga mempercepat digitalisasi layanan publik agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa terhambat sistem kerja fleksibel.

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi anggaran. Dengan berkurangnya mobilitas ASN, konsumsi bahan bakar minyak, listrik, air, serta biaya operasional kantor dapat ditekan secara signifikan.

Hasil efisiensi tersebut nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya menjaga lingkungan. ASN didorong untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan beralih ke moda transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, layanan kependudukan, hingga pemadam kebakaran, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Wali Kota Eri memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat. Kepala perangkat daerah diminta memantau kinerja pegawai secara rutin, termasuk melalui rapat daring serta laporan berkala mengenai progres kerja dan efisiensi yang dihasilkan.

Evaluasi kebijakan ini akan dilakukan setiap dua bulan untuk memastikan penerapannya berjalan efektif tanpa menurunkan kualitas layanan publik.

Menurutnya, inti dari kebijakan ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, bahkan semakin cepat dan efisien di tengah perubahan sistem kerja birokrasi.

Belum ada komentar