ASN Surabaya WFH Setiap Jumat, Kinerja dan Layanan Tetap Jadi Prioritas

ASN Surabaya WFH Setiap Jumat, Kinerja dan Layanan Tetap Jadi Prioritas
ejatimnews.com,

Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi sistem kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar relaksasi kerja, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengorbankan produktivitas.

Ia menekankan bahwa kinerja tetap menjadi prioritas utama. Setiap ASN diwajibkan menyelesaikan target harian yang telah ditetapkan, meskipun bekerja dari rumah.

Dalam pelaksanaannya, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan WFH. Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, hingga layanan administrasi, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah tetap harus hadir di kantor setiap Jumat guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. ASN tetap bekerja penuh dengan target yang terukur dan diawasi melalui sistem digital, termasuk absensi berbasis lokasi serta rapat koordinasi daring.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran. Pemkot akan melakukan evaluasi bulanan dengan mengukur penghematan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM) akibat berkurangnya mobilitas pegawai.

Selain itu, ASN juga didorong menggunakan transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau sepeda, baik saat bekerja di kantor maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Eddy menambahkan, penerapan WFH tetap berada dalam koridor disiplin yang ketat. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya dinilai cukup siap menjalankan kebijakan ini. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Surabaya telah mencapai angka tinggi, menunjukkan kesiapan digitalisasi layanan publik.

Meski demikian, peningkatan literasi digital masyarakat tetap menjadi perhatian agar layanan berbasis daring dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, khususnya terkait efisiensi energi.

Menurutnya, pengurangan mobilitas melalui WFH dapat menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.

Ke depan, ia mendorong agar kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi berkelanjutan, termasuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Dengan dukungan sistem digital, pengawasan yang ketat, serta target kinerja yang jelas, Pemkot Surabaya optimistis kebijakan kerja fleksibel ini mampu meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Belum ada komentar