Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk menyesuaikan efektivitas pelaksanaannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan beberapa penyesuaian di lapangan.
Menurutnya, meskipun ASN menjalankan WFH setiap Jumat, kegiatan kerja bakti tetap akan dilaksanakan seperti biasa. Program kerja bakti ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan kota.
Ia menjelaskan bahwa kerja bakti rutin dilakukan dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Selasa di lingkungan kantor, serta hari Jumat secara serentak.
Khusus untuk kegiatan Jumat, Pemkot Surabaya juga akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sinergi ini melibatkan unsur TNI dan kepolisian untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota melalui kegiatan kerja bakti.
Selain itu, kebijakan WFH juga berdampak pada program penggunaan transportasi umum bagi ASN. Jika sebelumnya dijadwalkan pada hari Jumat, maka kini akan dialihkan ke hari Rabu atau Kamis.
Pada hari tersebut, seluruh ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak. Sebagai gantinya, ASN harus menggunakan transportasi umum untuk beraktivitas.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk mereka yang berdomisili di luar Surabaya. ASN dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi seperti bus, layanan Wira-wiri, maupun kereta komuter dengan titik pemberhentian seperti Stasiun Gubeng atau Terminal Joyoboyo.
Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan pengecualian bagi penggunaan kendaraan listrik. ASN diperbolehkan menggunakan mobil atau sepeda motor listrik sebagai bagian dari upaya mendukung energi ramah lingkungan.
Menurut Eri Cahyadi, kebijakan WFH ini memiliki tujuan utama untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), bukan sekadar mengubah pola kerja.
Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran, termasuk Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, seluruh elemen pemerintahan diharapkan dapat memberikan contoh dalam penerapan kebijakan ini.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih efisien sekaligus mendukung pengurangan emisi dan penggunaan energi fosil di lingkungan perkotaan.








Belum ada komentar