Dishub Surabaya Tegaskan Tak Berwenang Hentikan Tipiring Juru Parkir

Dishub Surabaya Tegaskan Tak Berwenang Hentikan Tipiring Juru Parkir
ejatimnews.com,

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal No.1, Kecamatan Gayungan. Pertemuan tersebut menjadi forum dialog membahas keluhan terkait maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap juru parkir.

Dishub Jelaskan Batas Kewenangan

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, menyampaikan dalam audiensi bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan berita acara pemeriksaan yang berujung pada Tipiring.

Ia menegaskan seluruh proses penindakan hukum berada di ranah aparat penegak hukum. “Kewenangan itu ada di Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya,” ujarnya usai audiensi.

Pengaduan Parkir Tetap Ditindaklanjuti

Meski tidak berwenang dalam Tipiring, Dishub Surabaya memastikan setiap laporan masyarakat terkait pelayanan parkir tetap ditindaklanjuti. Aduan yang masuk, termasuk melalui media sosial, akan ditangani melalui koordinasi lintas instansi.

Penanganan dilakukan bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya, serta Gartap III/Surabaya.

Tanggapan atas Tuntutan PJS

Menanggapi permintaan PJS agar penindakan Tipiring dihentikan, Trio kembali menegaskan posisi Dishub yang tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Permintaan itu telah dijawab secara resmi dalam audiensi.

Terkait ancaman penghentian setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir sebagai bentuk protes, Dishub menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun tidak dapat mengambil keputusan mengenai penghentian Tipiring.

Pelayanan Parkir Harus Tetap Berjalan

Trio menyampaikan pelayanan parkir di Surabaya tetap harus berjalan demi kepentingan masyarakat, terlepas dari adanya juru parkir yang menjalani proses Tipiring.

Pentingnya Atribut Resmi Juru Parkir

Dishub mengingatkan juru parkir agar menggunakan atribut resmi sebagai penanda legalitas di lapangan, seperti KTA yang masih berlaku, rompi, dan peluit.

Pihaknya juga siap memfasilitasi penambahan atribut secara bertahap, termasuk pembagian rompi baru berwarna merah serta KTA dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026. Pembagian rompi tambahan dijadwalkan kembali pada Juni.

Harapan dan Pernyataan PJS

Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, menyampaikan audiensi dilakukan untuk meminta kejelasan sikap Dishub terkait persoalan yang dihadapi juru parkir. Ia menilai penindakan Tipiring menimbulkan keresahan karena juru parkir tetap diwajibkan menyetor retribusi.

PJS juga meminta pemerataan atribut bagi juru parkir di lokasi besar yang dijaga lebih dari satu orang. Selain itu, PJS terus melakukan sosialisasi agar anggota yang KTA-nya belum aktif atau telah habis masa berlaku segera melengkapi administrasi.

Belum ada komentar