Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya mengintensifkan penertiban angkutan umum dengan menggelar operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo, Rabu (1/4/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan penumpang sekaligus menekan pelanggaran administrasi kendaraan umum di Kota Surabaya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar mikrolet atau lyn yang tidak dilengkapi dokumen wajib seperti izin trayek, STNK, hingga buku uji KIR. Selain itu, kelengkapan pengemudi seperti SIM juga menjadi fokus pemeriksaan bersama aparat kepolisian.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, pihak Dishub telah memberikan imbauan selama sekitar satu setengah bulan, termasuk sebelum dan selama bulan Ramadan. Kini, penindakan dilakukan secara intensif hingga akhir April 2026.
Meski sudah disosialisasikan, pelanggaran masih banyak ditemukan, terutama terkait izin trayek dan buku uji KIR yang sudah habis masa berlakunya. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kendaraan umum wajib menjalani uji kelayakan secara berkala setiap enam bulan.
Sebagai bentuk penindakan, Dishub Surabaya melakukan penggembokan serta penahanan sementara kendaraan yang terbukti melanggar. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 unit angkutan langsung ditindak.
Dishub menegaskan bahwa kendaraan yang tidak laik jalan berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, sehingga tidak boleh dipaksakan untuk tetap beroperasi.
Penertiban ini sempat berdampak pada penumpang yang harus turun di tengah perjalanan. Namun, pihak Dishub meminta masyarakat memahami bahwa langkah tersebut dilakukan demi keselamatan bersama.
Selain itu, pemilik dan pengemudi angkutan umum diimbau untuk segera memperpanjang izin trayek dan buku KIR. Jika kendaraan sudah tidak layak beroperasi, maka disarankan untuk tidak lagi digunakan dan dialihkan sesuai aturan yang berlaku.
Dishub juga menyoroti kendaraan modifikasi seperti odong-odong yang tetap wajib memiliki buku KIR karena telah mengalami perubahan bentuk kendaraan.
Ke depan, operasi serupa akan dilakukan secara rutin dan menyasar sejumlah terminal lain di Surabaya, seperti Terminal Manukan, Benowo, dan Keputih.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap tercipta sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.










Belum ada komentar