Eri Cahyadi Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Eri Cahyadi Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
ejatimnews.com,

Pemkot Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas ASN sebelum Idulfitri 2026 untuk mencegah penggunaannya saat mudik Lebaran.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan diparkir di lokasi yang telah ditentukan dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik ke luar kota.

Instruksi Wali Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, ia menginstruksikan seluruh kendaraan dinas untuk dikumpulkan dan diparkir paling lambat pada H-1 Idulfitri.

Menurutnya, perjalanan mudik saat Lebaran merupakan kepentingan pribadi, sehingga tidak dibenarkan jika kendaraan dinas digunakan untuk merayakannya di luar kota.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (10/3/2026).

Pengecualian untuk Layanan Operasional

Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas yang bersifat operasional krusial. Mobil yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi selama masa libur Lebaran.

Namun, kendaraan tersebut hanya diperbolehkan digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya dan tidak diperkenankan keluar kota.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan operasional kedaruratan.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” lanjutnya.

Pengawasan dan Sanksi Tegas

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Seluruh mobil dinas akan didata dan dikumpulkan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Beberapa lokasi yang disiapkan untuk parkir kendaraan dinas antara lain halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa bagi ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, pemerintah kota tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.

Belum ada komentar