Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Surabaya, bertepatan dengan kegiatan kerja bakti massal yang diikuti seluruh pegawai Pemerintah Kota Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Eri menyoroti kondisi TPS yang dinilai belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Ia menemukan beberapa titik yang mengalami penumpukan sampah hingga meluber, salah satunya di TPS Rangkah dan TPS Simpang Dukuh.
Masalah utama yang ditemukan adalah banyaknya gerobak milik warga maupun pemulung yang diparkir sembarangan di area TPS, sehingga menghambat proses pengangkutan sampah. Bahkan, saat berada di TPS Simpang Dukuh, Eri turut membantu petugas mengangkut sampah sekaligus menginstruksikan penyemprotan cairan pembersih agar area tidak menimbulkan bau menyengat.
Ia menegaskan bahwa TPS bukanlah tempat penyimpanan gerobak, melainkan hanya untuk pembuangan sementara sampah rumah tangga. Karena itu, mulai hari berikutnya, seluruh gerobak diwajibkan langsung kembali ke wilayah masing-masing setelah digunakan.
Selain itu, Eri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Surabaya untuk menerapkan sistem jadwal pembuangan sampah yang lebih disiplin di setiap wilayah RW. Nantinya, setiap TPS akan dilengkapi petugas penjaga serta papan informasi jadwal.
Dengan aturan tersebut, warga hanya diperbolehkan membuang sampah sesuai waktu yang telah ditentukan. Jika melanggar, petugas berhak menolak sampah yang dibawa ke TPS.
Eri juga menekankan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga seperti sisa makanan dan kertas. Sementara itu, barang berukuran besar seperti kasur, kursi, maupun material bangunan tidak diperbolehkan dibuang di TPS dan harus langsung dibawa ke TPA Benowo.
Dalam evaluasi lainnya, Pemerintah Kota Surabaya juga melarang pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan untuk membuang sampah ke TPS. Mereka diwajibkan memiliki sistem pengangkutan sendiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang telah direkomendasikan oleh pemerintah.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah penumpukan sampah yang berlebihan di TPS akibat beban dari sektor komersial.
Tak hanya itu, Eri juga menyoroti praktik pembuangan sampah ilegal oleh truk swasta di pinggir jalan. Ia menegaskan bahwa mulai April 2026, hanya kendaraan yang telah memiliki izin resmi dan lulus uji kelayakan dari DLH yang diizinkan beroperasi.
Truk yang tidak memenuhi standar, seperti kondisi terbuka atau tidak layak jalan, akan dilarang beroperasi demi menjaga kebersihan kota.
Sebagai bagian dari peningkatan sistem pengelolaan sampah, Pemkot Surabaya saat ini juga tengah membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan kawasan TPA Benowo. Fasilitas tersebut ditargetkan selesai pada April 2026.
Dengan adanya fasilitas ini, seluruh truk sampah diwajibkan melalui proses pencucian sebelum dan sesudah mengangkut sampah, guna memastikan kendaraan tetap bersih dan tidak menimbulkan bau di jalanan.
Di akhir peninjauan, Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan SOP ini merupakan bagian dari kontrak kinerja bagi jajaran DLH. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila dalam waktu dekat kondisi TPS kembali tidak terkelola dengan baik.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mewujudkan Surabaya yang bersih, nyaman, dan bebas dari bau tidak sedap.










Belum ada komentar