Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penanganan sampah perkotaan kini menjadi agenda prioritas nasional yang dipantau langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot saat memberikan sambutan dalam Roundtable Discussion bertema Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Indonesia 2026: Kemitraan, Permodalan, dan Teknologi yang digelar di Jakarta, Selasa (3/2).
Krisis Sampah Perkotaan Jadi Perhatian Serius Pemerintah
Dalam sambutannya, Yuliot menyampaikan bahwa sejumlah kota besar di Indonesia saat ini menghadapi krisis penanganan sampah yang semakin kompleks. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk memprioritaskan pengelolaan sampah secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangan Kementerian ESDM, pengolahan sampah menjadi energi melalui skema waste to energy menjadi salah satu solusi yang tengah didorong agar dapat diterapkan secara nyata di berbagai daerah.
Perpres 109 Tahun 2025 Jadi Landasan Hukum
Yuliot menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi instrumen penting untuk mengurai kebuntuan pengelolaan sampah.
Selama ini, persoalan sampah di banyak daerah masih didominasi oleh sistem pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa pengolahan lanjutan, sehingga menyebabkan penumpukan dan tekanan kapasitas yang semakin besar.
Kepastian Skema Finansial untuk Tarik Investor
Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut, menurut Yuliot, adalah kepastian mekanisme finansial bagi proyek pengolahan sampah menjadi energi. Skema ini mencakup penetapan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee serta harga jual listrik yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar terkini.
Penyesuaian harga jual listrik dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor ini. Yuliot menyebutkan bahwa tarif listrik dari proyek pengolahan sampah kini berada di kisaran 20 sen dolar Amerika Serikat, angka yang lebih kompetitif dibandingkan kebijakan sebelumnya.
Skema Subsidi untuk Jaga Kelayakan Proyek
Selain insentif tarif, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi guna menutup selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan dengan harga keekonomian proyek pengolahan sampah menjadi listrik.
Yuliot memastikan bahwa perhitungan subsidi akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kapasitas pembangkit yang tersedia, harga pokok penyediaan listrik oleh PLN, serta selisih biaya yang nantinya ditetapkan sebagai subsidi. Langkah ini dilakukan agar proyek tetap layak secara bisnis tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi 2027
Dalam peta jalan Kementerian ESDM, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa direncanakan menjadi bagian dari bauran energi baru terbarukan nasional dengan kapasitas terpasang yang signifikan.
Meski pengembangan penuh proyek dilakukan secara bertahap hingga 2034, Yuliot menegaskan bahwa tahapan awal pembangunan akan dimulai pada 2026.
Dengan asumsi ketersediaan lahan, proses pembangunan dari tahap peletakan batu pertama hingga operasi komersial diperkirakan memerlukan waktu sekitar 1,5 hingga 2 tahun.
Dengan perhitungan tersebut, pemerintah berharap sejumlah proyek PLTSa sudah mulai beroperasi pada 2027.
Prabowo Soroti Ancaman Overkapasitas TPA
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti serius persoalan pengelolaan sampah nasional dalam taklimat Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.
Presiden mengungkapkan bahwa hampir seluruh tempat pembuangan akhir di Indonesia diproyeksikan mengalami kelebihan kapasitas paling lambat pada 2028, bahkan berpotensi lebih cepat di sejumlah daerah.
Pembangunan 34 Proyek Waste to Energy
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berencana memulai pembangunan 34 proyek pengolahan sampah menjadi energi di 34 kota pada tahun ini.
Selain pembangunan fisik proyek, Presiden juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam arahannya, Presiden meminta agar proses peletakan batu pertama dapat segera dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan, dengan target proyek dapat berfungsi dalam kurun waktu sekitar dua tahun.









Belum ada komentar