Jumat 6 Februari 2026, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Jumat 6 Februari 2026, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku
ejatimnews.com,

Pada Jumat (6/2/2026), kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan meski sudah memasuki penghujung pekan.

Penerapan aturan ini bertepatan dengan tanggal genap sehingga kendaraan dengan pelat nomor tertentu diperbolehkan melintas pada jam pembatasan.

Menjelang akhir pekan, aktivitas masyarakat pada hari kerja umumnya masih tinggi.

Perkantoran, sekolah, serta berbagai layanan publik masih beroperasi normal sehingga arus lalu lintas Jakarta cenderung padat, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Ganjil Genap Tetap Berlaku di Hari Kerja

Dalam kondisi tersebut, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali diterapkan.

Pada Jumat (6/2/2026), aturan ganjil genap tetap berjalan karena hari tersebut masih termasuk hari kerja.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan pada waktu rawan kepadatan. Meski mendekati akhir pekan, volume kendaraan pribadi masih relatif tinggi sehingga pembatasan dinilai perlu untuk menekan potensi kemacetan.

Jam Penerapan Ganjil Genap Jakarta

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi waktu. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Setelah jeda di siang hari, pembatasan kembali diterapkan pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa terikat aturan ganjil genap, selama tetap mematuhi ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Pelat Nomor yang Boleh Melintas

Karena kalender menunjukkan tanggal genap, kendaraan bermotor dengan pelat nomor berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap saat jam pembatasan berlangsung.

Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor ganjil berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9 disarankan menyesuaikan waktu perjalanan atau menggunakan alternatif transportasi lain agar tidak terkena sanksi.

Pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan serta sistem tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bekerja secara otomatis merekam pelanggaran.

Aturan Tidak Berlaku di Akhir Pekan dan Libur Nasional

Perlu diingat, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Kebijakan ini tidak diterapkan pada Sabtu, Minggu, serta tanggal merah atau hari libur nasional.

Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk apabila pelanggaran terdeteksi melalui kamera ETLE di sejumlah titik pengawasan.

Selain itu, penerapan kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pengendalian lalu lintas di Jakarta.

Tujuan Pengendalian Lalu Lintas

Kebijakan ganjil genap tidak hanya berfokus pada pengaturan arus kendaraan, tetapi juga memiliki tujuan jangka panjang dalam menekan emisi gas buang.

Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan pada jam sibuk, kualitas udara diharapkan dapat lebih terjaga.

Masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan transportasi umum, berbagi kendaraan, atau melakukan perencanaan perjalanan yang lebih efisien, seperti berangkat lebih awal sebelum pembatasan dimulai atau menunggu hingga jam ganjil genap berakhir.

Ketentuan Pengecualian Kendaraan

Terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan bermotor yang tetap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap Jakarta.

Kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan dinas operasional berpelat merah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Pengecualian juga diberikan kepada kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Polri seperti pengangkut uang, serta kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.

Belum ada komentar