Kasus APH Sleman Disorot Suli Daim Anggota DPRD Jatim

Kasus APH Sleman Disorot Suli Daim Anggota DPRD Jatim
ejatimnews.com,

SLEMAN – Kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, yang menewaskan dua orang terduga penjambret dan berujung pada penetapan APH sebagai tersangka, terus menuai perdebatan publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, anggota DPRD Jawa Timur, Suli Daim, yang akrab disapa Kang Suli, menilai peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh dari sudut pandang hukum pidana.

Menurut Suli Daim atau yang akrab di panggil Kang Suli, tindakan APH tidak bisa dilepaskan dari konteks dugaan upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap istrinya saat insiden penjambretan terjadi. Ia menyebut, dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep pembelaan terpaksa (noodweer).

“Dalam hukum pidana, ada ruang pembelaan terpaksa yang membebaskan seseorang dari pidana apabila perbuatannya dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum,” kata Suli Daim, dikutip dari pernyataannya.

Ia merujuk pada Pasal 49 Ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 34 KUHP baru, yang mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang bersifat seketika dan melawan hukum, termasuk untuk melindungi pasangan atau harta benda.

Kang Suli menegaskan, penilaian terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pembelaan terpaksa sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Meski demikian, ia berharap aspek pembelaan diri tersebut menjadi pertimbangan serius dalam proses penanganan perkara.

Penjelasan Polisi

Di sisi lain, Polresta Sleman menegaskan bahwa penetapan APH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti sebelum mengambil keputusan.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pendapat ahli, hingga gelar perkara telah dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan saja. Semua proses sudah kami lalui sebelum kesimpulan diambil,” ujar Mulyanto.

Ia menjelaskan, perkara tersebut diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh aparat kepolisian saat menemukan adanya dugaan tindak pidana. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa.

Mulyanto juga menekankan bahwa kepolisian tidak bekerja berdasarkan simpati atau emosi publik.

“Ada dua orang yang meninggal dunia dalam kejadian ini. Tugas kami memastikan hukum berjalan secara objektif, bukan memihak siapa pun,” katanya.

Keterangan Keluarga

Sementara itu, pihak keluarga APH tetap meyakini bahwa insiden tersebut bermula dari aksi penjambretan. Istri APH, Arsita (39), mengatakan peristiwa terjadi saat dirinya menjadi korban kejahatan jalanan.

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.27 WIB, di kawasan timur Transmart Maguwoharjo, Sleman. Peristiwa tersebut sempat menyedot perhatian publik setelah video dan narasinya beredar di media sosial melalui akun X @merapi_uncover.

Arsita menyebut, laporan dugaan penjambretan tidak berlanjut karena kedua terduga pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga akhirnya suaminya ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan setelah kejadian.

“Sekarang perkaranya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Arsita.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan latar belakang peristiwa secara adil.

“Saya hanya berharap suami saya mendapat keadilan, karena yang dia lakukan semata-mata untuk melindungi saya,” tuturnya.

Belum ada komentar