Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah preventif untuk menekan meningkatnya kasus penyakit tidak menular di masyarakat. Melalui kebijakan terbaru, Pemkot menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pola makan sehari-hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026 yang dikeluarkan pada awal Maret 2026.
Aturan ini ditujukan kepada masyarakat luas, perangkat daerah, instansi pemerintah, hingga satuan pendidikan agar lebih memperhatikan asupan makanan yang berpotensi memicu penyakit seperti diabetes melitus dan hipertensi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap masyarakat mulai menerapkan pola konsumsi yang lebih sehat sejak dini, terutama bagi anak-anak dan remaja yang kini juga mulai rentan terhadap penyakit tidak menular.
Aturan Batas Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan yang mengatur batas aman konsumsi gula, garam, dan lemak bagi masyarakat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat dianjurkan untuk membatasi konsumsi gula maksimal empat sendok makan per orang setiap hari. Sementara untuk garam dibatasi satu sendok teh per orang per hari, dan konsumsi lemak atau minyak disarankan tidak melebihi lima sendok makan per orang per hari.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi masyarakat umum, tetapi juga menjadi pedoman bagi institusi pendidikan dan berbagai instansi dalam menyediakan makanan serta minuman yang lebih sehat.
Pemerintah kota menilai pengendalian konsumsi GGL menjadi salah satu langkah penting untuk menurunkan risiko penyakit tidak menular yang kini semakin banyak ditemukan di masyarakat perkotaan.
Pembatasan Penjualan Makanan Tinggi GGL
Selain mengatur batas konsumsi, Pemkot Surabaya juga mendorong pembatasan penyediaan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak tinggi di sejumlah lingkungan publik.
Kebijakan ini berlaku di berbagai tempat, mulai dari lingkungan perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan publik, hingga area yang berada di bawah kewenangan instansi pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga mengimbau agar setiap kegiatan resmi maupun pertemuan instansi lebih mengutamakan penyajian makanan sehat yang rendah kandungan gula, garam, dan lemak.
Langkah ini diharapkan dapat membentuk kebiasaan baru dalam penyediaan konsumsi pada kegiatan resmi sekaligus memberikan contoh kepada masyarakat mengenai pentingnya pola makan sehat.
Pengawasan Kantin Sekolah dan Edukasi Siswa
Pemkot Surabaya juga menaruh perhatian khusus pada lingkungan sekolah sebagai tempat pembentukan kebiasaan makan anak-anak.
Oleh karena itu, pemerintah meminta Dinas Pendidikan Surabaya bersama Kantor Kementerian Agama dan satuan pendidikan untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Surabaya dalam mengawasi penyelenggaraan kantin sekolah.
Pengawasan tersebut mencakup pembatasan penjualan makanan dan minuman yang memiliki kandungan gula, garam, dan lemak tinggi.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta mengurangi peredaran minuman berpemanis dalam kemasan di lingkungan pendidikan.
Siswa juga diimbau untuk tidak terlalu sering mengonsumsi minuman manis yang saat ini banyak digemari, seperti es teh manis, kopi manis, maupun minuman kekinian lainnya yang dijual di kedai atau pusat perbelanjaan.
Selain minuman manis, peserta didik juga dianjurkan untuk mengurangi konsumsi makanan instan serta gorengan secara berlebihan. Sebagai gantinya, sekolah diharapkan mendorong kebiasaan makan makanan segar yang bergizi seimbang.
Pemerintah juga mengajak siswa untuk memperbanyak konsumsi air putih, buah, dan sayur sebagai bagian dari penerapan pola hidup sehat di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Edukasi Masyarakat untuk Cegah Penyakit Tidak Menular
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara luas, Pemkot Surabaya menugaskan sejumlah perangkat daerah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga pelajar mengenai pentingnya pembatasan konsumsi GGL.
Sosialisasi juga mencakup imbauan untuk mencantumkan informasi label gizi serta pesan kesehatan terkait kandungan gula, garam, dan lemak pada berbagai media informasi di lingkungan kerja, sekolah, maupun fasilitas umum.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta mengedukasi orang tua atau wali murid agar turut mendukung kebiasaan makan sehat bagi anak-anak di rumah.
Kasus Penyakit Tidak Menular di Surabaya Meningkat
Kebijakan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyakit tidak menular di Kota Surabaya dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Surabaya tahun 2025, hipertensi menjadi penyakit tidak menular dengan jumlah kasus tertinggi, yakni mencapai 248.193 kasus.
Sementara itu, diabetes melitus berada di posisi kedua dengan jumlah kasus mencapai 112.893 penderita.
Tingginya angka kasus tersebut juga berkaitan dengan meningkatnya tingkat obesitas di masyarakat. Data menunjukkan bahwa obesitas pada penduduk usia di atas 15 tahun mencapai 13,48 persen.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pola konsumsi makanan yang tinggi kandungan gula, garam, dan lemak, terutama pada makanan cepat saji dan jajanan anak sekolah.
Pemerintah Kota Surabaya menilai kebiasaan konsumsi GGL yang terbentuk sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga dewasa dan meningkatkan risiko penyakit kronis seperti obesitas, hipertensi, serta diabetes melitus pada usia produktif.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat lebih sadar terhadap pola konsumsi sehari-hari sehingga kualitas kesehatan warga Kota Pahlawan dapat terus terjaga.














Belum ada komentar