Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diumumkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi.
Kebijakan tersebut mencakup ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Penetapan besaran THR tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya secara daring melalui pertemuan Zoom pada Jumat (13/3/2026) siang dari Balai Kota Surabaya.
Dalam kesempatan itu, Eri Cahyadi menjelaskan skema pemberian THR bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.
Dalam kebijakan tersebut, PPPK penuh waktu menerima THR sebesar 100 persen, sedangkan PPPK paruh waktu memperoleh bantuan sebesar Rp2 juta.
Pengumuman ini disambut antusias oleh banyak pegawai, terutama bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
PPPK Paruh Waktu Bersyukur Terima THR
Salah satu pegawai PPPK paruh waktu di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Alfin, mengaku bersyukur karena tahun ini akhirnya dapat merasakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, sebelumnya sempat beredar berbagai informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan menerima THR. Namun kebijakan yang diambil oleh Wali Kota Surabaya memberikan kejutan bagi para pegawai.
“Menjelang Lebaran sempat banyak informasi di media sosial bahwa PPPK paruh waktu tidak mendapat THR. Namun ternyata ada kebijakan dari Pak Wali Kota. Saya bersyukur bisa menerima Rp2 juta, alhamdulillah ini di luar ekspektasi,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut patut disyukuri karena tidak semua daerah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu. Bahkan menurutnya, ada daerah yang sama sekali tidak memberikan tunjangan tersebut.
Alfin juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya beserta jajaran pimpinan perangkat daerah yang telah memperjuangkan kebijakan tersebut.
Kebijakan Dinilai Membantu Pegawai
Hal serupa disampaikan oleh Ardy Dirgantara, staf di Kelurahan Alun-Alun Contong. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi para PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Surabaya.
Menurut Ardy, meskipun kondisi anggaran pemerintah daerah terbatas, langkah yang diambil oleh Wali Kota Surabaya menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan para pegawai.
“Kami tentu sangat bersyukur. Pak Eri sudah mengupayakan kebijakan ini untuk teman-teman PPPK paruh waktu. Walaupun tidak sebesar satu kali gaji, kami tetap merasa sangat terbantu,” katanya.
Ardy mengaku sebelumnya memperkirakan THR yang diterima hanya sekitar Rp700 ribu, sesuai perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas. Namun ia tidak menyangka bahwa nominal yang diberikan mencapai Rp2 juta.
“Awalnya saya kira sekitar Rp700 ribu. Ternyata dapat kejutan dari Pak Wali Kota dengan nominal Rp2 juta,” ujarnya.
Bagi Ardy, kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja PPPK paruh waktu sekaligus penyemangat untuk bekerja lebih baik ke depan.
PPPK Penuh Waktu Juga Sambut Baik
Tidak hanya PPPK paruh waktu, para PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum genap satu tahun juga merasa senang karena mendapatkan THR sebesar 100 persen.
Salah satunya adalah Tiara, petugas di Satpol PP Kota Surabaya. Ia mengaku baru kali ini merasakan THR setelah sekitar 10 tahun bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
Sebelumnya Tiara berstatus sebagai tenaga honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah perubahan status tersebut, ia akhirnya dapat menerima THR dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, terima kasih atas kebijakan ini. Rasanya campur aduk antara deg-degan dan senang karena akhirnya bisa mendapatkan THR setelah sekian lama bekerja,” katanya.
Ia juga tidak menyangka akan menerima THR secara penuh, mengingat dalam peraturan pemerintah besaran tunjangan biasanya disesuaikan dengan masa kerja pegawai.
Kebijakan Dorong Semangat Kerja Pegawai
Sementara itu, Desti yang merupakan staf PPPK penuh waktu di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya menilai kebijakan tersebut dapat memberikan dorongan semangat bagi para pegawai.
Menurutnya, pemberian THR tidak hanya membantu dari sisi ekonomi menjelang Lebaran, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai.
“Sebagai pegawai tentu senang mendapat THR. Hal ini memberikan motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Desti juga berharap kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pegawai tersebut dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan di masa mendatang.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Surabaya atas kebijakan yang dinilai memberikan perhatian terhadap para PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.















Belum ada komentar