Pemerintah mulai mengambil langkah tegas untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Melalui kebijakan baru, sejumlah platform media sosial dengan tingkat risiko tinggi tidak lagi dapat diakses oleh anak-anak di bawah usia tertentu sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal dengan PP TUNAS.
Aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan internet bagi anak.
Penerapan regulasi tersebut direncanakan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keamanan dan perkembangan anak.
Pembatasan Akses Anak ke Media Sosial
Beberapa platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi paparan konten yang tidak sesuai bagi anak apabila digunakan tanpa pengawasan yang memadai.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya penggunaan gawai dan media sosial di kalangan anak-anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa penguatan regulasi di ruang digital merupakan langkah penting untuk menekan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, hasil analisis internal Kementerian PPPA menunjukkan bahwa penggunaan gawai dan media sosial tanpa pendampingan yang memadai dapat meningkatkan kerentanan anak terhadap berbagai risiko di dunia digital.
Ia menegaskan bahwa tingginya angka kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi oleh penggunaan gadget yang tidak bijak, terutama ketika anak mengakses media sosial tanpa pengawasan orang tua.
Peran Keluarga dan Lingkungan Pendidikan
Meski demikian, pemerintah menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi. Dukungan dari berbagai pihak seperti keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman.
Kementerian PPPA juga mendorong penguatan pengasuhan keluarga melalui program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Program ini berbasis desa dan melibatkan perempuan di tingkat komunitas, kader PKK, serta unsur masyarakat lainnya untuk memperkuat sistem pengasuhan dan pengawasan anak.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan internet dan media sosial, dapat dilakukan secara lebih efektif dari tingkat keluarga hingga komunitas.
Program tersebut juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengasuhan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Kewajiban Platform Digital Lindungi Anak
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberikan perlindungan kepada anak ketika menggunakan layanan digital.
Regulasi tersebut merujuk pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menambahkan kewajiban bagi platform digital untuk memastikan sistem elektronik yang mereka kelola memiliki mekanisme perlindungan bagi anak.
Dengan adanya aturan ini, penyelenggara platform digital diharapkan dapat memperkuat sistem verifikasi usia, pengawasan konten, serta mekanisme pelaporan yang lebih efektif untuk melindungi pengguna anak.
Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan kebijakan literasi digital dan tata kelola ruang digital yang lebih aman di Indonesia.
Pendidikan Digital Jadi Kunci Pencegahan
Selain kebijakan pembatasan akses, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan literasi digital bagi generasi muda. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menilai sekolah memiliki peran strategis dalam membekali siswa dengan kemampuan menggunakan teknologi secara bijak.
Menurutnya, satuan pendidikan perlu memberikan pemahaman mengenai etika bermedia, keamanan digital, serta cara memanfaatkan teknologi secara positif agar peserta didik dapat memanfaatkan ruang digital secara produktif.
Pendidikan literasi digital ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran terhadap risiko dan tanggung jawab dalam menggunakan media digital.
Sinergi Lintas Kementerian Diperkuat
Di sisi lain, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pelindungan anak di ruang digital memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga.
Menurutnya, koordinasi yang kuat antara berbagai instansi pemerintah akan memastikan kebijakan yang dibuat dapat berjalan secara efektif dan saling mendukung.
Rapat koordinasi terkait kebijakan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Melalui penguatan kolaborasi tersebut, pemerintah berharap tercipta ekosistem ruang digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.








Belum ada komentar