Komdigi Beri Tenggat 7 Hari ke Google untuk Patuhi PP Tunas

Komdigi Beri Tenggat 7 Hari ke Google untuk Patuhi PP Tunas
ejatimnews.com,

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Google untuk segera memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Langkah ini diambil setelah Google dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban dalam melindungi anak di platform digital, sehingga dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa sanksi tersebut mengharuskan Google segera melakukan penyesuaian sistem demi meningkatkan keamanan bagi pengguna anak.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan teknologi tersebut wajib memenuhi seluruh ketentuan dalam PP Tunas dalam waktu tujuh hari sejak sanksi diberikan.

Apabila dalam batas waktu tersebut Google belum menunjukkan kepatuhan, maka statusnya dapat meningkat ke tahap pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius.

Di sisi lain, kondisi ini berbeda dengan Meta yang telah dinyatakan memenuhi kewajiban perlindungan anak dan dinilai patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara itu, platform lain seperti Roblox dan TikTok masih berada dalam status kooperatif sebagian. Keduanya telah menyampaikan komitmen untuk melakukan penyesuaian sistem secara bertahap sesuai aturan pemerintah.

Penerapan PP Tunas sendiri telah dimulai sejak 28 Maret 2026 dengan tujuan menekan berbagai risiko di ruang digital, seperti eksploitasi anak, perundungan, hingga paparan konten negatif.

Alexander menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada kepatuhan seluruh platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

Oleh karena itu, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan untuk menyampaikan hasil penilaian mandiri atau self-assessment kepada Komdigi. Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi tingkat risiko layanan serta memastikan keamanan pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, terutama bagi generasi muda yang semakin aktif dalam memanfaatkan teknologi.

Belum ada komentar