Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Selain Gatut Sunu, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu, KPK juga menyita beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 335,4 juta.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4), dikutip dari Detik.
KPK mengungkapkan, sepatu mewah yang dibeli dari hasil pemerasan tersebut berjumlah empat pasang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, satu paket sepatu diketahui memiliki nilai hingga Rp 129 juta.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Gatut Sunu diduga telah menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara total permintaan yang ditargetkan mencapai Rp 5 miliar.
“Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima,” jelasnya.
Pemerasan tersebut dilakukan terhadap sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, dengan peran aktif ajudan bupati dalam proses pengumpulan uang.
Atas kasus ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain dugaan pemerasan, Gatut Sunu juga disinyalir terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta jasa kebersihan dan keamanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.







Belum ada komentar