Pemerintah Kota Surabaya akhirnya mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui pertemuan daring bersama para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya, Jumat (13/3/2026).
Keputusan ini menjadi kabar yang disambut positif oleh para ASN, terutama PPPK yang selama ini menantikan kepastian terkait mekanisme pemberian THR tahun 2026. Dalam kesempatan itu, Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
Menyesuaikan Kemampuan APBD
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pemberian THR kepada ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, harus disesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut juga merujuk pada regulasi pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan pada tahun 2026.
Menurut Eri, dalam penyusunan kebijakan THR tahun ini Pemkot Surabaya melakukan perhitungan secara matang. Hal ini karena terdapat penyesuaian anggaran daerah setelah adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan bahwa APBD Surabaya mengalami pengurangan belanja sekitar Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, Pemkot tetap berupaya agar para pegawai, khususnya PPPK, tetap memperoleh hak THR secara layak.
Upaya Memberikan THR Secara Penuh
Meskipun kondisi anggaran mengalami penyesuaian, Eri Cahyadi tetap berkomitmen memberikan THR secara maksimal kepada pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Ia menilai kinerja ASN Surabaya memiliki standar kerja yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain.
Menurutnya, target kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh ASN Surabaya cukup besar sehingga pemerintah kota berusaha mencari formula agar pemberian THR dapat mencapai angka penuh.
Karena itu, ia meminta Sekretaris Daerah untuk melakukan perhitungan ulang agar skema pemberian THR dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi para pegawai.
Skema THR untuk PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK penuh waktu yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun sebenarnya menerima THR secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan nilai gaji bulanan yang diterima, termasuk tunjangan.
Namun setelah dilakukan kajian oleh pemerintah kota, diputuskan bahwa PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR secara penuh.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para pegawai yang telah berkontribusi dalam menjalankan berbagai program pelayanan publik di Kota Surabaya.
THR untuk PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, aturan terkait THR bagi PPPK paruh waktu sebenarnya tidak diatur secara rinci dalam regulasi pemerintah pusat. Jika mengikuti perhitungan proporsional yang digunakan untuk PPPK penuh waktu, nilai THR yang diterima PPPK paruh waktu dengan masa kerja dua bulan hanya berkisar antara Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Nilai tersebut dinilai terlalu kecil. Karena itu, Wali Kota Surabaya meminta jajarannya melakukan penghitungan ulang agar PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR yang lebih layak.
Setelah melalui pembahasan dan penyesuaian anggaran, pemerintah kota akhirnya menetapkan bahwa PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR sebesar Rp2 juta per orang.
Kebijakan ini diambil meskipun ketentuan tersebut tidak secara khusus diatur dalam peraturan pemerintah. Menurut Eri, langkah tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi PPPK paruh waktu yang turut bekerja bersama pemerintah kota.
ASN Sambut Positif Keputusan THR
Pengumuman tersebut langsung mendapat respons positif dari para ASN yang mengikuti pertemuan melalui Zoom. Dari layar virtual, banyak pegawai memberikan reaksi berupa emotikon gembira sebagai bentuk apresiasi atas keputusan yang diambil oleh Wali Kota Surabaya.
Eri Cahyadi berharap kebijakan ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga reputasi pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada ASN harus dibalas dengan kerja yang maksimal.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya ingin menunjukkan bahwa dedikasi dan kinerja ASN, baik PNS maupun PPPK, merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.














Belum ada komentar