Menteri PANRB Dukung Penataan Kementerian Haji dan Umrah

Menteri PANRB Dukung Penataan Kementerian Haji dan Umrah
ejatimnews.com,

Pemerintah melakukan penataan kelembagaan di sektor keagamaan seiring dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih. Penataan ini dilakukan melalui pemisahan sejumlah unit organisasi agar fungsi pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih fokus dan efektif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjelaskan bahwa setelah penataan tersebut, penyelenggaraan urusan di bidang agama kini dilaksanakan oleh tiga instansi berbeda, yakni Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penataan Kelembagaan untuk Tingkatkan Pelayanan

Menurut Rini, Kementerian PANRB mendukung penuh proses penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta penguatan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah.

Penataan tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi jemaah haji dan umrah.

Hal tersebut disampaikan Rini saat menghadiri rapat kerja bersama Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis (12/3/2026). Dalam forum tersebut, pemerintah membahas langkah-langkah strategis dalam penguatan kelembagaan di sektor layanan keagamaan.

Rini menegaskan bahwa penataan organisasi Kementerian Haji dan Umrah didasarkan pada kerangka regulasi yang jelas, mulai dari undang-undang, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.

Kerangka regulasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun struktur organisasi, membagi fungsi antarunit kerja, serta mengelola sumber daya secara efektif sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal.

Mandat Kementerian Haji dan Umrah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Haji dan Umrah memiliki mandat yang mencakup empat aspek utama. Keempat aspek tersebut meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi antarinstansi, pelaksanaan program, serta pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan haji dan umrah.

Dengan mandat tersebut, desain organisasi kementerian disusun berdasarkan sejumlah prinsip utama. Prinsip tersebut antara lain kesesuaian dengan tugas dan fungsi yang diberikan, kejelasan pembagian peran, ketepatan struktur organisasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

Melalui prinsip tersebut, pemerintah berharap struktur organisasi yang dibentuk dapat bekerja secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat.

Struktur Organisasi Kementerian Haji dan Umrah

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Haji dan Umrah memiliki beberapa unit kerja utama yang menangani berbagai aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Unit kerja tersebut antara lain Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang bertugas menangani pembinaan serta perizinan. Selain itu terdapat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji yang berfokus pada pelayanan jemaah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah bertugas mengelola pengembangan ekosistem ekonomi serta berbagai aspek biaya operasional penyelenggaraan haji. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga penindakan terhadap pelaksanaan layanan.

Selain keempat direktorat jenderal tersebut, terdapat pula Sekretariat Jenderal yang berperan dalam mendukung administrasi dan koordinasi kelembagaan.

Dengan struktur tersebut, pemerintah berharap kementerian baru ini dapat menghasilkan berbagai output konkret, mulai dari peningkatan pembinaan jemaah, layanan yang sesuai standar, profesionalitas petugas, hingga penguatan layanan kesehatan dan sistem pengaduan jemaah.

Penyesuaian Kelembagaan di Kementerian Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama tidak lagi beroperasi.

Penyesuaian juga dilakukan pada struktur instansi vertikal di lingkungan Kementerian Agama. Saat ini kementerian tersebut sedang melakukan penataan ulang instansi vertikal dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jumlah penduduk, jumlah pemeluk agama, serta jumlah lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan keagamaan dapat menjangkau masyarakat secara lebih optimal dan merata.

Instansi Vertikal Kementerian Haji di Daerah

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah juga telah membentuk jaringan instansi vertikal kementerian tersebut di berbagai daerah.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas di tingkat daerah, telah dibentuk 34 Kantor Wilayah provinsi serta 452 kantor di tingkat kabupaten dan kota. Pembentukan kantor tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Penentuan tipologi kantor di daerah dilakukan dengan mempertimbangkan beban layanan serta karakteristik wilayah masing-masing.

Kantor kementerian di tingkat kabupaten dan kota akan menjadi ujung tombak pelayanan bagi masyarakat. Unit ini berperan langsung dalam melaksanakan kebijakan teknis pelayanan haji dan umrah di wilayah administratif masing-masing.

Tugasnya mencakup penyusunan rencana kerja daerah, pelaksanaan layanan teknis, pemantauan kualitas pelayanan di lapangan, hingga pengelolaan sumber daya manusia serta administrasi keuangan di tingkat daerah.

Melalui penataan kelembagaan tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan layanan haji dan umrah dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta mampu memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi jemaah di seluruh Indonesia.

Belum ada komentar