Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan pola kerja fleksibel dengan memadukan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan pelaksanaan kerja bakti serentak dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), Jumat (10/4/2026).
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai dasar transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Di tengah penerapan sistem kerja fleksibel, aparatur sipil negara (ASN) tetap didorong aktif di lapangan.
Sejak pagi, ratusan pegawai dari berbagai perangkat daerah (PD) dikerahkan membersihkan bantaran Kali Tebu, mulai dari Jembatan Pogot hingga Jembatan Kedinding Asrori di kawasan Tanah Kali Kedinding, Surabaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak menghapus kewajiban kerja bakti.
Ia menjelaskan, kerja bakti tetap dilaksanakan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa di lingkungan perkantoran dan Jumat di fasilitas umum. Dengan demikian, ASN tetap turun ke lapangan sebelum menjalankan skema kerja dari rumah.
Menurutnya, kegiatan pembersihan dilakukan secara besar-besaran dengan membagi area kerja ke dalam sekitar 70 zona yang melibatkan seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan.
Area kerja bakti tersebut membentang hampir lima kilometer. Sejak pukul 06.00 WIB, ASN sudah mulai membersihkan sampah dan berbagai material yang berpotensi mengganggu kebersihan serta keamanan lingkungan.
Setelah kegiatan selesai, ASN kembali menjalankan tugas sesuai skema kerja yang telah ditetapkan. Meski bekerja dari rumah, pengawasan tetap dilakukan secara ketat melalui sistem digital, termasuk absensi tiga kali sehari dan pemantauan kinerja oleh atasan langsung.
Eddy menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja penuh dan seluruh aktivitasnya terpantau, termasuk jika berada di luar kota.
Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang melanggar disiplin, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat berupa pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran serius atau tidak mencapai target kinerja.
Meski demikian, Pemkot memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan administrasi kependudukan, kesehatan, keamanan, hingga pendidikan, tetap beroperasi dari kantor.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu khawatir karena layanan utama tetap tersedia tanpa gangguan, meskipun ASN menjalankan sistem kerja WFH-WFO.









Belum ada komentar