Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) pada Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) agar lebih efisien, adaptif, dan tetap produktif.
Penerapan WFH menjadi bagian dari upaya perubahan pola kerja di lingkungan Kemensos. Sebelumnya, berbagai langkah adaptasi telah dilakukan, seperti penghematan penggunaan kendaraan dinas, mendorong penggunaan transportasi umum, hingga pemanfaatan kendaraan listrik.
Pada hari pertama penerapan, suasana Kantor Kemensos di Salemba tampak lebih lengang karena sebagian pegawai bekerja dari rumah. Namun, sejumlah unit layanan strategis tetap beroperasi, seperti Command Center di Gedung Cawang Kencana yang terus memberikan layanan kepada masyarakat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia mengingatkan seluruh ASN untuk tetap disiplin, termasuk dalam pengisian absensi serta pelaporan kinerja harian. Menurutnya, WFH tidak boleh disalahartikan sebagai waktu untuk bersantai.
Gus Ipul juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan ASN selama menjalankan WFH. Pegawai diharapkan tetap siap dihubungi (on call) dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar pekerjaan.
Selain itu, ia mengajak seluruh jajaran Kemensos untuk terus menjunjung tinggi integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menghindari segala bentuk korupsi, termasuk penyalahgunaan waktu kerja.
Menurutnya, transformasi kerja ini harus berjalan seiring dengan semangat efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Prinsip “hemat namun layanan tetap hebat” menjadi fokus utama dalam kebijakan tersebut.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga sanksi berat seperti penundaan tunjangan atau pemberhentian. Ia berharap seluruh pegawai dapat bekerja dengan baik tanpa melakukan pelanggaran.
Meski menerapkan WFH, Kemensos memastikan bahwa layanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Sekolah Rakyat, Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos), sentra layanan, dan balai, tetap beroperasi seperti biasa.
Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, meskipun terjadi perubahan dalam pola kerja ASN.
Di sisi lain, unit layanan di berbagai daerah juga tetap menjalankan tugasnya. Kepala Sentra Meohai Kendari, Muhamad Gunawan, memastikan bahwa layanan rehabilitasi sosial kepada masyarakat tetap berjalan normal sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, Kemensos berharap dapat meningkatkan produktivitas berbasis digital sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.










Belum ada komentar