Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional, termasuk dalam pengelolaan algoritma dan kebijakan konten, demi melindungi masyarakat serta menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026), yang Polri gelar sebagai bagian dari penguatan koordinasi pengawasan ruang digital nasional.
Indonesia Bukan Sekadar Pasar Digital
Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai sekitar 229 juta orang, Meutya menegaskan Indonesia bukan hanya pasar potensial bagi perusahaan teknologi global, melainkan wilayah hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang meraup keuntungan dari aktivitas digital di Tanah Air.
“Internet memang tanpa batas. Tapi ketika platform mengambil traffic dan keuntungan dari Indonesia, maka mereka wajib patuh pada hukum Indonesia,” tegasnya dalam dalam Rapat Pimpinan Kepolisian RI di Jakarta Timur, Rabu (11/02/2026).
Pernyataan itu sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap berbagai Platform Digital yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan kebijakan internalnya dengan regulasi nasional.
Penutupan Konten Grok dan Perubahan Algoritma
Dalam kesempatan tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup konten bermuatan pornografi dari fitur Grok di platform X karena dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Indonesia bahkan disebut menjadi negara pertama yang mengambil langkah tegas tersebut.
Beberapa hari setelah penutupan dilakukan, perwakilan regional dan global platform tersebut datang ke Indonesia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Hasilnya, mereka menyepakati perubahan algoritma serta penerapan geotagging khusus Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Atas dasar kepatuhan hukum, kita tutup. Mereka kemudian setuju mengubah algoritma dan menerapkan geotagging khusus Indonesia,” ujarnya.
Langkah tersebut dirangkum dari penjelasan resmi yang disampaikan dalam forum rapat, yang menunjukkan bahwa pendekatan tegas pemerintah mampu mendorong penyesuaian kebijakan dari perusahaan digital global.
Penindakan Judi Online Turunkan Transaksi Hingga 50 Persen
Selain pengawasan terhadap konten digital, pemerintah juga terus memperkuat penindakan terhadap Judi Online. Sejak 20 Oktober, sekitar 3 juta konten terkait praktik perjudian daring telah diturunkan dari berbagai platform.
Data dari PPATK menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya Rp300 triliun menjadi Rp150 triliun. Angka ini mencerminkan dampak nyata dari sinergi lintas lembaga dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Menurut Meutya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Kemkomdigi dan aparat penegak hukum.
“Kalau hanya penutupan tanpa penegakan hukum, tidak akan ada efek jera. Ini hasil kombinasi prevention dan law enforcement. Menjelang Ramadan dan Idulfitri, saya meminta penguatan koordinasi karena tren penipuan digital biasanya meningkat pada periode tersebut.” ungkapnya.
Agenda Digital 2026: Terhubung, Tumbuh, Terjaga
Meutya juga menegaskan bahwa agenda transformasi digital 2026 akan bergerak pada tiga fokus utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga. Ketiga pilar tersebut diarahkan untuk memastikan pembangunan infrastruktur digital tidak hanya memperluas akses, tetapi juga menghadirkan perlindungan dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Sinergi erat bersama Kepolisian RI dinilai menjadi kunci dalam menjaga ruang digital tetap aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Tidak ada satu rupiah pun yang layak dikeluarkan untuk infrastruktur digital jika tidak berdampak pada pertumbuhan dan tidak menghadirkan perlindungan bagi masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan ini dirangkum dari pemaparan dalam forum resmi tersebut, yang menekankan bahwa kedaulatan digital Indonesia harus berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan publik.











Belum ada komentar