Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, KPK mengungkap adanya praktik “tekanan sistemik” yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Dalam modusnya, Seperti dikutip dari CNN, Gatut Sunu Wibowo diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan loyalitas pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Setelah pelantikan, sejumlah pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat tekanan.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengancam pejabat agar mengikuti perintah, dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak patuh.
Selain itu, melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaan mencapai Rp5 miliar dengan nominal bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
KPK juga mengungkap bahwa tersangka diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD sebelum dana tersebut dicairkan.
Dari total permintaan tersebut, Gatut diduga telah menerima sekitar Rp2,7 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang mewah, biaya pengobatan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Selain itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga barang mewah.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
KPK juga menyoroti bahwa kasus ini kembali terjadi di Tulungagung, mengingat sebelumnya kepala daerah di wilayah tersebut juga pernah terjerat kasus korupsi pada 2018.
Hal ini diperkuat dengan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 yang berada di angka 72,32 atau masuk kategori rentan, sehingga menjadi peringatan terhadap potensi korupsi yang sistemik di daerah tersebut.







Belum ada komentar