Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah Meta yang dinilai telah menyelaraskan fitur dan layanannya dengan regulasi di Indonesia.
Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi contoh nyata bahwa platform digital dapat beradaptasi dengan aturan demi meningkatkan keamanan anak di ruang digital.
Meta, yang menaungi platform seperti Instagram, Facebook, dan Threads, diketahui telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta melakukan penyesuaian kebijakan komunitas.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan tersebut telah melalui proses verifikasi resmi, termasuk melalui perwakilan hukum dan kebijakan publik regional.
Langkah ini dinilai mampu menekan paparan konten berisiko bagi anak, sekaligus memperkuat perlindungan di dunia digital.
Meski demikian, pengawasan terhadap Meta tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang belum memenuhi aturan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.
Atas hal tersebut, pemerintah memberikan catatan khusus dan meningkatkan proses penindakan dari tahap pemeriksaan menuju sanksi administratif.
Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital juga telah mengirimkan surat teguran sebagai bagian dari proses penegakan aturan.
Pemerintah tetap membuka ruang perbaikan, namun menegaskan bahwa pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak tidak akan ditoleransi.
Selain itu, seluruh platform digital diminta segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu maksimal tiga bulan sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan.
Kebijakan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari sekadar imbauan menjadi penegakan hukum yang lebih tegas, guna memastikan perlindungan anak di ruang digital semakin optimal.







Belum ada komentar