Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
ejatimnews.com,

Pemerintah menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang digital.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya di internet.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Lindungi Anak dari Risiko Digital

Menurut Meutya Hafid, pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak.

Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin memperbesar tantangan di ruang digital.

Menurutnya, kemajuan teknologi memungkinkan manipulasi konten digital yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.

“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.

Melalui kebijakan bertajuk “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

Dukungan dari Kalangan Pendidikan

Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menilai kebijakan dalam PP Tunas merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.

Menurutnya, regulasi tersebut lahir dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas pelindungan anak.

“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujarnya.

Berbagai penelitian, lanjutnya, menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat berdampak pada meningkatnya kecanduan gawai, kekerasan daring, hingga menurunnya konsentrasi belajar.

Suara Pelajar

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan pelajar. Salah satu siswa SMAN 3 Jakarta, Yasser Baihaqi Balny, menilai penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat.

Menurutnya, banyak pelajar seusianya yang tanpa sengaja terpapar konten yang tidak sesuai saat menggunakan media sosial.

“Kadang muncul juga konten yang sebenarnya tidak pantas dilihat oleh anak di bawah 16 tahun. Karena itu menurut saya aturan ini memang perlu diterapkan,” ujarnya.

Yasser menilai kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan anak, melainkan bentuk perlindungan agar generasi muda dapat menggunakan teknologi secara lebih sehat.

“Kalau melihat pengalaman sendiri dan teman-teman di sekitar, aturan ini sebenarnya sangat positif,” katanya.

Edukasi Keamanan Digital bagi Pelajar

Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat.

Dalam kesempatan itu, Menkomdigi Meutya Hafid juga mengajak para pelajar untuk menjadi “Duta Tunas” di sekolah maupun lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya.

Belum ada komentar