Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) tetap optimal dengan mendorong penyelesaian persoalan masa lalu secara proporsional.
Hal ini disampaikan menyusul proses penelusuran kasus yang tengah dilakukan aparat penegak hukum di PD Pasar Surya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kebijakan maupun utang-piutang di masa sebelumnya tidak seharusnya menjadi beban bagi pengelolaan saat ini.
Menurutnya, langkah ini penting agar roda organisasi tetap berjalan efektif tanpa terganggu oleh masalah lama yang belum terselesaikan.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di PD Pasar Surya, tetapi juga pada BUMD lainnya seperti Kebun Binatang Surabaya.
Pemkot Surabaya menilai, penataan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMD yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan fondasi yang lebih kuat, BUMD diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Eri menambahkan, penyelesaian persoalan lama secara tuntas akan memberikan ruang bagi manajemen saat ini untuk lebih fokus dalam meningkatkan layanan dan kinerja.
Dengan demikian, keberlanjutan program dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal tanpa hambatan administratif dari masa lalu.
Melalui langkah ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh BUMD dapat berkembang lebih profesional dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah ke depannya.








Belum ada komentar