Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan terkait klasifikasi kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Pahlawan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan bak belakang tidak tertutup rapat sehingga sampahnya berserakan di jalan. Penjelasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memahami sistem pengawasan serta standar operasional pengangkutan sampah di Surabaya.
Informasi ini dirangkum dari keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengenai mekanisme pengawasan armada pengangkut sampah serta ketentuan operasional yang berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, rekanan, maupun swasta.
Viral di Media Sosial dan Ingatkan Insiden Sebelumnya
Beredarnya video tersebut kembali mengingatkan pada kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di kawasan Siola, ketika sampah yang jatuh dari truk di jalan sempat memicu kecelakaan bagi pengguna jalan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menegaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut sampah, khususnya yang berasal dari perusahaan rekanan pemerintah, telah diatur secara ketat melalui kontrak kerja sama.
“Semua sudah diatur dalam kontrak kerja sama. Kalau terjadi keterlambatan pengangkutan, kendaraan mogok di jalan, atau ada masalah operasional lain, semuanya ada ketentuannya dan ada sanksinya,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).
Standar Kendaraan Pengangkut Sampah
Dedik menjelaskan bahwa standar kendaraan pengangkut sampah di Surabaya telah ditetapkan secara rinci. Armada yang digunakan harus berada dalam kondisi baik, baik kendaraan dengan sistem pres maupun bak konvensional, serta memenuhi standar operasional yang berlaku.
Jika terjadi pelanggaran seperti sampah yang berserakan di jalan, DLH Surabaya akan memberikan teguran kepada pihak penyedia jasa pengangkutan agar segera melakukan perbaikan.
“Kalau sampai terjadi sampah berserakan di jalan, tentu kami akan memberikan teguran kepada pihak rekanan agar segera melakukan perbaikan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan dikenakan penalti atau sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap perusahaan yang mengikuti pengadaan jasa pengangkutan sampah wajib melewati proses pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu sebelum beroperasi.
Dalam tahap tersebut, DLH akan mengecek kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasional armada.
“Artinya kendaraan itu harus layak dan laik jalan. Selain kondisinya harus baik, kendaraan juga tidak boleh sering mengalami gangguan operasional seperti mogok. Itu semua menjadi bagian dari evaluasi saat lelang berlangsung,” jelasnya.
Tiga Jenis Kendaraan Pengangkut Sampah
Dalam sistem pengelolaan sampah Surabaya, Dedik menjelaskan terdapat tiga jenis kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di kota ini.
Pertama adalah kendaraan dinas milik pemerintah kota. Kedua adalah kendaraan milik perusahaan rekanan yang mengikuti proses pengadaan jasa pengangkutan sampah. Ketiga adalah kendaraan milik pihak swasta.
Kendaraan swasta biasanya berasal dari pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, hingga kawasan perumahan yang mengangkut sampahnya sendiri untuk dibuang langsung ke TPA Benowo. Mereka umumnya bekerja sama dengan penyedia jasa pengangkutan sampah secara mandiri.
“Untuk kendaraan rekanan yang mengikuti lelang dari pemerintah kota, pengawasannya bisa kami lakukan langsung karena sejak awal kendaraan mereka sudah melalui proses pengecekan kelayakan,” ujar dia.
Namun untuk kendaraan milik swasta yang bekerja sama secara mandiri, pengawasannya memang lebih terbatas karena tidak terikat kontrak langsung dengan Pemkot Surabaya.
Meski demikian, DLH tetap akan mengambil tindakan jika terdapat laporan atau kejadian yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Kalau ada laporan atau kejadian seperti sampah berserakan di jalan, tentu tetap kami ingatkan dan kami tegur pihak terkait,” terangnya.
Ratusan TPS Dilayani Armada Pengangkut
Berdasarkan data pengelolaan sampah Kota Surabaya tahun 2024, DLH mengelola sebanyak 191 lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang menjadi titik pengumpulan sampah dari berbagai kawasan kota.
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, Pemkot Surabaya memiliki berbagai jenis armada pengangkut.
Di antaranya terdapat 81 unit kendaraan compactor yang terdiri dari 62 unit compactor berkapasitas 10 meter kubik dan 19 unit compactor berkapasitas 6,5 meter kubik.
Selain itu, terdapat pula 26 unit dump truck serta 54 unit armroll dengan berbagai kapasitas, yakni 11 unit armroll berkapasitas 6 meter kubik, lima unit armroll 8 meter kubik, dan 38 unit armroll berkapasitas 14 meter kubik.
Armada tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari ratusan TPS menuju fasilitas pengolahan maupun tempat pembuangan akhir.
Sebagian besar TPS dilayani langsung oleh armada milik DLH Surabaya, sementara sekitar 30 TPS lainnya dilayani kendaraan dari perusahaan penyedia layanan pengangkutan sampah yang ditunjuk melalui proses pengadaan pemerintah kota.
DLH Tegaskan Kendaraan Harus Tertutup
Dedik menegaskan bahwa secara standar operasional, kendaraan pengangkut sampah seharusnya dalam kondisi tertutup atau minimal menggunakan penutup terpal agar sampah tidak jatuh di jalan.
“Bak kendaraan tidak boleh berlubang dan pengangkutan harus aman. Kalau itu kendaraan rekanan dan melanggar, tentu bisa kami beri sanksi bahkan sampai blacklist,” pungkasnya.












Belum ada komentar