Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan penataan sistem parkir Surabaya agar lebih tertib, transparan, serta memberi kenyamanan bagi pengguna jasa parkir. Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung iklim investasi di Kota Pahlawan.
Pemerintah Kota Surabaya telah menjalankan sejumlah kebijakan, mulai dari penertiban juru parkir dan parkir liar, penghapusan parkir tepi jalan umum di kawasan Tunjungan Romansa, hingga penerapan parkir digital atau sistem non tunai.
Non Tunai untuk Cegah Penguasaan Lahan Parkir
Eri Cahyadi menyampaikan penerapan sistem non tunai bertujuan mencegah adanya pihak tertentu yang menguasai lahan parkir dan meresahkan warga maupun pelaku usaha.
Ia mengimbau pengusaha yang lahannya dikuasai pihak lain agar melapor ke Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah Surabaya. Laporan tersebut disebut akan ditindaklanjuti dalam waktu 2×24 jam.
Dukungan Forkopimda Surabaya
Menurut Eri, penanganan persoalan parkir juga melibatkan unsur Forkopimda Surabaya, termasuk jajaran TNI dan Polri. Ia menekankan pentingnya pelaporan dari pengusaha agar persoalan penguasaan lahan dapat ditindaklanjuti.
Penataan Parkir Berbasis Sistem
Penataan dilakukan berbasis sistem agar persoalan parkir tidak terus berulang di masa mendatang. Ia menyebut penyelesaian dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi pungutan parkir berlebih.
Penerapan Parkir Digital Masih Berproses
Eri mengakui penerapan parkir non tunai masih memerlukan proses adaptasi dan evaluasi. Pemkot Surabaya menyediakan beberapa metode pembayaran, di antaranya QRIS, e-tol, serta skema parkir berlangganan.
Meski sistem digital diperkuat, Pemkot Surabaya tetap menerima pembayaran tunai sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mewajibkan penerimaan rupiah.
Ia menilai perubahan kebiasaan masyarakat membutuhkan waktu, sehingga penataan parkir dilakukan secara bertahap melalui sistem yang disiapkan pemerintah kota.












Belum ada komentar