Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan, meskipun telah ada larangan melalui Surat Edaran Wali Kota. Temuan ini didapat dari hasil pengawasan intensif yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah kota.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci. Namun, di lapangan petugas masih mendapati adanya pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Tempat Biliar dan Panti Pijat Kedapatan Buka
Dalam pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan dua tempat biliar dan satu panti pijat yang tetap beroperasi. Lokasi usaha tersebut berada di kawasan Surabaya Barat dan Surabaya Selatan.
Saat dilakukan pengecekan, tempat-tempat tersebut diketahui masih melayani pengunjung secara aktif. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam surat edaran terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan.
Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah kota, terutama dalam konteks penegakan aturan Ramadan yang bertujuan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.
Pengawasan Libatkan Banyak Instansi
Kegiatan pengawasan tidak dilakukan secara mandiri, melainkan melibatkan sejumlah perangkat daerah. Di antaranya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, operasi juga mendapat dukungan dari aparat TNI dan Polri untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan tertib. Pengawasan menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari toko minuman beralkohol, bar, diskotek, hingga tempat hiburan lainnya.
Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian dari penguatan sistem Satpol PP Surabaya dalam menjaga ketertiban umum selama bulan suci.
Ada Pengecualian untuk Aktivitas Olahraga
Meski terdapat larangan umum, pemerintah kota sebenarnya memberikan pengecualian terbatas bagi tempat biliar yang digunakan untuk kepentingan olahraga. Namun, syaratnya cukup ketat dan harus dipenuhi oleh pengelola usaha.
Tempat biliar yang diperbolehkan beroperasi wajib memiliki surat keterangan resmi dari instansi terkait, termasuk rekomendasi dari organisasi olahraga yang berwenang. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas operasional tetap dianggap melanggar aturan.
Dalam kasus yang ditemukan, tempat biliar tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, sehingga tetap dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Sanksi Tipiring hingga Penutupan Sementara
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Satpol PP Surabaya memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelaku usaha. Selain itu, kegiatan usaha juga dihentikan sementara.
Petugas turut memasang stiker pelanggaran sebagai tanda bahwa lokasi tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera bagi pelaku usaha lainnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah kota melalui Pemkot Surabaya.
Pendekatan Persuasif Tetap Diutamakan
Meski melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Sosialisasi terus dilakukan agar mereka memahami aturan yang berlaku selama Ramadan.
Pemerintah kota juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan dan turut menjaga suasana kondusif. Hal ini dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga ketertiban selama bulan suci.
Ke depan, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman tanpa gangguan aktivitas yang tidak sesuai aturan.













Belum ada komentar