Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan Surabaya menggelar operasi gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan digitalisasi parkir, khususnya terhadap jukir yang belum mengaktifkan rekening sebagai syarat utama dalam sistem tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi pembekuan terhadap sekitar 600 jukir yang belum mendukung kebijakan parkir digital.
Dalam operasi tersebut, Pemkot Surabaya melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga perangkat wilayah setempat untuk memastikan penertiban berjalan lancar.
Hasil di lapangan menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah jukir di lokasi penertiban mulai bersedia mengurus aktivasi rekening sebagai bagian dari integrasi sistem parkir digital.
Berdasarkan data Dishub Surabaya, terdapat 12 jukir di kawasan tersebut. Sebagian di antaranya telah mengaktifkan rekening, sementara lainnya masih dalam proses atau dijadwalkan segera menyelesaikan administrasi.
Secara keseluruhan, dari sekitar 600 jukir yang sebelumnya belum melakukan aktivasi rekening, sebanyak 64 orang telah menyelesaikan proses tersebut. Sisanya masih dalam tahap penyesuaian.
Trio menegaskan bahwa digitalisasi parkir bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi. Dalam sistem ini, 40 persen pendapatan parkir akan langsung ditransfer ke rekening jukir tanpa melalui transaksi tunai.
Sementara itu, 60 persen sisanya menjadi bagian pemerintah kota yang dialokasikan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.
Kebijakan pembagian hasil tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 81 Tahun 2025 dan disusun berdasarkan kajian yang melibatkan akademisi serta legislatif.
Pemkot Surabaya juga menggandeng Persatuan Juru Parkir Surabaya (PJS) dalam mempercepat implementasi kebijakan ini. Organisasi tersebut menyatakan dukungannya terhadap digitalisasi parkir di Kota Pahlawan.
Meski demikian, Dishub Surabaya masih menyiapkan langkah lanjutan untuk menuntaskan proses aktivasi rekening bagi ratusan jukir yang belum bergabung dalam sistem.
Pemerintah kota juga membuka peluang bagi jukir yang sebelumnya dibekukan untuk kembali aktif, dengan syarat segera memenuhi ketentuan administrasi. Namun, bagi yang tidak bersedia mengikuti aturan, akan dilakukan penggantian dengan jukir baru.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap sistem parkir menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.












Belum ada komentar