Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/2/2026). Agenda paripurna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) bersama DPRD menandatangani keputusan bersama sebagai persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang perubahan regulasi tersebut. Pada kesempatan itu, Sekda Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus), atas kontribusi pemikiran dalam pembahasan Raperda.
Perubahan Aturan untuk Pengelolaan Aset
Usai paripurna, Lilik Arijanto menjelaskan bahwa perubahan Perda ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan dalam pemanfaatan aset dan lahan milik daerah yang dimiliki Pemkot Surabaya.
Ia menyebutkan, pemerintah kota memiliki berbagai aset yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Dengan adanya regulasi baru, pemanfaatan tersebut akan berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang lebih jelas.
“Karena memang pemerintah kota memiliki lahan-lahan yang bisa dimanfaatkan. Raperda ini disusun menjadi Perda untuk mengawal pemanfaatan aset agar bisa digunakan masyarakat dengan dasar aturan yang berlaku,” ujar Lilik.
Hubungan Hukum dengan Pihak Ketiga Diperluas
Lilik menambahkan, jumlah barang milik daerah yang cukup besar menuntut adanya penyesuaian regulasi. Selama ini, kerja sama pemanfaatan aset sering kali hanya berbasis retribusi.
Melalui perubahan aturan ini, skema hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dan pihak ketiga diharapkan menjadi lebih beragam, tidak hanya dalam bentuk sewa, tetapi juga memungkinkan kerja sama lain sesuai ketentuan.
“Banyak aset yang perlu diatur ulang pemanfaatannya. Ke depan, hubungan hukumnya bisa bervariasi, tidak sebatas sewa, tetapi juga bentuk kerja sama antara dua pihak,” pungkasnya.










Belum ada komentar