PPPK Surabaya Dapat THR, Besaran Disesuaikan Keuangan Daerah

PPPK Surabaya Dapat THR, Besaran Disesuaikan Keuangan Daerah
ejatimnews.com,

Pemerintah Kota Surabaya memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 sedang berlangsung.

Pemerintah daerah menargetkan pembayaran tersebut dapat diterima pegawai dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan para pegawai dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang.

Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang momentum Lebaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, mengatakan bahwa saat ini proses administrasi pencairan masih terus berjalan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Proses Pencairan THR Masih Berjalan

Wiwiek menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah pusat untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan teknis pembayaran THR bagi aparatur negara.

Menurutnya, apabila seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai rencana, maka THR bagi pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya diperkirakan dapat dicairkan paling lambat pada pekan depan.

“THR saat ini sedang diproses. Insyaallah dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” kata Wiwiek, Rabu (11/3/2026).

Pemerintah kota berharap proses pencairan dapat berlangsung tepat waktu sehingga para pegawai dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.

Anggaran THR Sudah Disiapkan

Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota.

Penerima THR tersebut meliputi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu.

Meski demikian, pemberian THR tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pengelolaan anggaran tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan.

Saat ini pemerintah kota juga masih melakukan pembahasan terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Walaupun skema tersebut tidak secara spesifik diatur dalam regulasi, pemerintah tetap berupaya memberikan hak tersebut dengan besaran yang akan disesuaikan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik.

Upaya ini juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran.

Dasar Hukum Pembayaran THR ASN

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan aturan teknis terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada tahun 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme pembayaran, sumber pendanaan, serta tata cara penyaluran kepada para penerima.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki pedoman yang jelas dalam menyalurkan THR kepada para pegawai secara tertib dan akuntabel.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan pengaturan THR ASN yang berlaku secara nasional.

Mekanisme Penyaluran Dana

Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Penyaluran THR dilakukan dalam bentuk uang dan diberikan langsung kepada penerima agar proses pembayaran dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran pada masing-masing instansi.

Regulasi tersebut juga mengatur tahapan administrasi pencairan dana agar seluruh proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Proses perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis desktop.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah dokumen tersebut diproses, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan dana kepada para penerima.

Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR maupun gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan agar administrasi keuangan lebih tertib.

Antisipasi Pembayaran Susulan

Dalam aturan yang sama juga dijelaskan mengenai kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13.

Ketentuan tersebut berlaku apabila masih terdapat hak pegawai yang belum dibayarkan pada tahap pencairan awal.

Melalui mekanisme tersebut, pemerintah memastikan bahwa seluruh aparatur yang berhak menerima THR tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan proses administrasi yang terus berjalan, Pemkot Surabaya berharap pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu sehingga para pegawai dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.

Belum ada komentar