Satpol PP Surabaya Tindak Pelajar Nongkrong Saat Jam Sekolah

Satpol PP Surabaya Tindak Pelajar Nongkrong Saat Jam Sekolah
ejatimnews.com,

Satpol PP Kota Surabaya menjangkau lima pelajar yang kedapatan berada di sebuah warung kopi di wilayah Surabaya Selatan pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah karena para pelajar kerap terlihat berada di lokasi itu saat jam pelajaran sekolah masih berlangsung.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang digelar untuk menekan angka pelajar bolos sekolah di wilayah Kota Pahlawan.

Menurutnya, laporan awal diterima melalui kanal media sosial resmi Satpol PP. Setelah itu, petugas melakukan pemantauan di lokasi yang dilaporkan. Saat patroli mendatangi tempat tersebut, ditemukan sejumlah pelajar masih mengenakan seragam sekolah sedang nongkrong.

Dibawa ke Kantor Satpol PP untuk Pendataan

Kelima pelajar tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani proses pendataan serta pembinaan awal. Petugas juga langsung menghubungi orang tua dan pihak sekolah masing-masing agar mengetahui kondisi serta keberadaan anak-anak tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk membangun sinergi antara aparat, keluarga, dan sekolah dalam melakukan pengawasan serta pembinaan berkelanjutan terhadap para pelajar.

Diberikan Sanksi Sosial di Liponsos

Sebagai bentuk efek jera, Satpol PP memberikan sanksi sosial berupa pembinaan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya. Pembinaan ini bertujuan menumbuhkan empati sosial sekaligus menyadarkan para pelajar agar lebih menghargai waktu serta kesempatan belajar.

Selama menjalani pembinaan, para pelajar dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial seperti membantu merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), membagikan makan siang, memotong kuku, hingga membersihkan lingkungan Liponsos.

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Imbauan untuk Orang Tua dan Pemilik Usaha

Satpol PP mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya pada jam sekolah. Peran keluarga dinilai sangat penting dalam mencegah pelajar terlibat aktivitas di luar sekolah saat jam belajar berlangsung.

Selain itu, pemilik warung kopi juga diminta berperan aktif dengan tidak menerima pelajar yang datang saat jam pelajaran, terlebih jika masih mengenakan seragam sekolah.

Patroli Dilakukan di 31 Kecamatan

Satpol PP Surabaya secara rutin menggelar patroli di berbagai lokasi yang rawan dijadikan tempat bolos, seperti warnet, rental PlayStation, taman kota, serta warkop. Patroli dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB dengan melibatkan personel di 31 kecamatan.

Pihak Satpol PP juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk laporan serupa terkait pelajar, melalui layanan darurat 112, petugas di lapangan, maupun akun media sosial resmi Satpol PP Surabaya.

Belum ada komentar