Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur terus mendorong percepatan sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil BPN Jawa Timur dengan Universitas KH Abdul Chalim yang digelar di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Surabaya, Kamis (9/4/2026).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa sertifikasi tanah memiliki peran penting dalam memberikan legalitas kepemilikan sekaligus melindungi aset masyarakat, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, sertifikasi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah sengketa dan pergeseran batas lahan yang kerap terjadi di lapangan.
Ia menyampaikan bahwa tanah yang tidak memiliki sertifikat berpotensi mengalami pengurangan luas akibat batas yang tidak jelas, sehingga legalitas menjadi hal yang sangat penting.
Khofifah juga mengapresiasi kinerja BPN Jawa Timur yang telah mempercepat proses sertifikasi berbagai aset, mulai dari milik pemerintah daerah hingga tanah wakaf dan lembaga keagamaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, menyebut kerja sama ini sebagai bentuk sinergi lintas sektor antara dunia akademik dan otoritas pertanahan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Rektor UAC Mojokerto, Mauhibur Rokhman, bersama Kepala Kanwil BPN Jawa Timur.
Di sisi lain, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Asep Saifuddin Chalim, menilai persoalan pertanahan merupakan isu sensitif yang membutuhkan pendekatan bijak serta nilai-nilai keagamaan dalam penyelesaiannya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, serta jajaran Kantor Pertanahan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah turut melakukan penyematan rompi relawan percepatan sertifikasi tanah sebagai simbol komitmen bersama dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah, BPN, institusi pendidikan, dan masyarakat, diharapkan percepatan sertifikasi tanah di Jawa Timur dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh lapisan masyarakat.







Belum ada komentar