Siswa SMP di Surabaya Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah

Siswa SMP di Surabaya Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah
ejatimnews.com,

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Surabaya menegaskan larangan bagi siswa jenjang SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik saat berangkat ke sekolah maupun di jalan raya.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak usia dini.

Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa siswa SMP pada dasarnya belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang tetap membawa kendaraan bermotor. Larangan ini mencakup area di dalam maupun di sekitar sekolah.

Jika masih ditemukan pelanggaran, Dispendik akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi serius terhadap pihak sekolah.

Menurut Febrina, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan siswa dari risiko kecelakaan di jalan raya.

Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua di rumah.

Sebagai solusi, Dispendik Surabaya mendorong siswa untuk menggunakan transportasi umum atau memanfaatkan layanan bus sekolah yang telah disediakan. Opsi ini dinilai lebih aman dan terjangkau bagi pelajar.

Ke depan, koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat, termasuk dengan Dinas Perhubungan Surabaya untuk memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal dan tepat waktu.

Selain persoalan kendaraan, Dispendik juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat. Sekolah didorong untuk memperbanyak kegiatan positif agar siswa tidak terlalu bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.

Meski demikian, peran utama tetap berada di keluarga. Orang tua diimbau untuk aktif memantau penggunaan gawai anak serta membangun komunikasi yang baik.

Dispendik menekankan bahwa sinergi antara sekolah dan orang tua menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan kondusif bagi siswa di Surabaya.

Belum ada komentar