Surabaya Dukung Aturan Baru Pembatasan Media Sosial Anak

Surabaya Dukung Aturan Baru Pembatasan Media Sosial Anak
ejatimnews.com,

Pemerintah pusat berencana menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan bagi anak untuk memiliki akun pada sejumlah platform media sosial tertentu.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak merupakan langkah penting untuk mencegah dampak negatif yang dapat muncul dari penggunaan teknologi tanpa pengawasan.

Eri menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, khususnya di lingkungan sekolah melalui pembatasan penggunaan gadget bagi siswa.

Pemkot Surabaya Sudah Terapkan Pembatasan Gadget

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gadget di sekolah bertujuan melindungi anak-anak dari paparan konten negatif sekaligus membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih sehat.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah lama diterapkan di sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkot Surabaya, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.

Menurutnya, pembatasan media sosial dan gadget merupakan salah satu cara untuk menjaga anak-anak dan remaja dari berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Pembatasan medsos sebenarnya sudah lebih dahulu kami lakukan. Salah satunya untuk mengurangi paparan konten yang tidak benar serta melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif media sosial,” ujar Eri pada Rabu (11/3/2026).

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya meningkatkan keamanan ruang digital bagi anak-anak dan remaja.

Harapkan Anak Lebih Selektif Menerima Informasi

Eri menilai pembatasan media sosial dapat membantu mengurangi penyebaran informasi yang tidak benar di kalangan anak-anak dan remaja. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan generasi muda dapat lebih selektif dalam menerima dan menyaring informasi yang beredar di internet.

Ia berharap kebijakan pembatasan media sosial dapat mendorong anak-anak untuk lebih banyak mengakses informasi yang bersifat edukatif dan bermanfaat bagi perkembangan mereka.

Menurutnya, jika ruang digital diisi dengan informasi yang positif dan bermanfaat, maka masyarakat juga akan lebih mudah mendapatkan pengetahuan yang benar.

“Harapan kami, dengan adanya pembatasan ini masyarakat khususnya anak-anak dapat lebih banyak menerima informasi yang positif dan bermanfaat, bukan informasi yang bersifat hoaks,” ujarnya.

Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi digital di kalangan generasi muda.

Ajakan Gunakan Media Sosial Secara Bijak

Selain mendukung kebijakan pemerintah pusat, Wali Kota Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menilai penggunaan platform digital seharusnya dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Menurutnya, media sosial dapat menjadi sarana untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, memperkuat komunikasi sosial, serta mendorong kegiatan yang produktif.

Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak konten di media sosial yang belum tentu benar atau bahkan bersifat negatif. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi.

“Gunakan media sosial secara dewasa, ambil hal-hal yang positif. Karena tidak semua informasi yang beredar di media sosial dapat dipastikan kebenarannya,” pesannya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi masyarakat Surabaya.

Pembatasan Gadget di Sekolah Terus Berjalan

Terkait evaluasi kebijakan pembatasan gadget di sekolah, Eri menjelaskan bahwa program tersebut hingga kini masih terus dijalankan pada jenjang SD dan SMP di Surabaya.

Pemkot Surabaya juga tengah berupaya memperluas gerakan tersebut agar dapat menjangkau siswa tingkat SMA dan SMK. Upaya tersebut akan dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat.

Salah satu program yang akan dimanfaatkan untuk memperluas gerakan tersebut adalah melalui kegiatan berbasis komunitas seperti Kampung Pancasila.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap penggunaan gadget dan media sosial dapat dilakukan secara lebih luas di lingkungan masyarakat.

Peran Orang Tua dan Lingkungan Sangat Penting

Eri menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah. Peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan agar pengawasan dapat berjalan efektif.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam membimbing anak-anak menggunakan teknologi secara bijak.

Ia mengajak seluruh warga Surabaya untuk bersama-sama menjaga lingkungan sosial yang positif dan mendukung perkembangan generasi muda.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus melibatkan orang tua dan lingkungan masyarakat agar pengawasan terhadap anak-anak dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda secara positif.

Belum ada komentar