Tangani 800 Ton Sampah per Hari, Surabaya Siapkan Proyek PSEL Tahap Kedua

Tangani 800 Ton Sampah per Hari, Surabaya Siapkan Proyek PSEL Tahap Kedua
ejatimnews.com,

Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan rencana pembangunan fasilitas tambahan PSEL Surabaya atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di Kota Pahlawan. Jika proyek ini terealisasi, Surabaya akan memiliki dua fasilitas pengolahan sampah berbasis energi selain PLTSa Benowo yang saat ini telah beroperasi.

Rencana pembangunan fasilitas baru tersebut merupakan kerja sama antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat. Program ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menangani sisa timbulan sampah kota yang hingga kini masih cukup besar.

Informasi ini dirangkum dari penjelasan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya serta pernyataan Menteri Lingkungan Hidup terkait rencana pengembangan sistem pengolahan sampah berbasis energi di Surabaya.

Tambahan Fasilitas Pengolahan Sampah Berbasis Energi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan rencana pembangunan fasilitas tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi, salah satunya menggunakan teknologi insinerator.

Dedik menjelaskan, Surabaya saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di PLTSa Benowo dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari. Sementara produksi timbulan sampah di kota ini telah mencapai sekitar 1.800 ton per hari.

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri (saat kunjungan ke Surabaya, Jumat, 6/3/2026) masih ada sekitar 800 ton sampah per hari yang perlu ditangani. Karena itu Pemkot Surabaya mengusulkan penambahan fasilitas pengolahan sampah berbasis waste to energy untuk menangani sisa timbulan tersebut,” kata Dedik, Minggu (8/3/2026).

Pendanaan Ditanggung Pemerintah Pusat

Pemkot Surabaya memastikan pembangunan fasilitas baru tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh pembiayaan proyek akan ditanggung pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Dengan skema tersebut, pemerintah kota tidak perlu menanggung biaya pembangunan, penyusunan feasibility study, maupun pembayaran tipping fee seperti yang diterapkan pada fasilitas pengolahan sampah di Benowo.

“Usulan pembangunan ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan lokasinya telah disetujui, yakni di kawasan Sumberejo. Lokasi tersebut berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah atau PSEL di Benowo,” ujarnya.

Jika fasilitas baru ini terealisasi, sekitar 800 ton sampah per hari dari Surabaya akan diarahkan ke fasilitas tersebut dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton per hari.

Kerja Sama Aglomerasi dengan Daerah Sekitar

Untuk memenuhi kapasitas pengolahan tersebut, Pemkot Surabaya juga membuka peluang kerja sama pengelolaan sampah secara aglomerasi dengan sejumlah daerah di sekitar Surabaya, seperti Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo.

Kerja sama ini diharapkan mampu mengoptimalkan kapasitas pengolahan sampah sekaligus memperkuat kolaborasi pengelolaan lingkungan di kawasan metropolitan.

“Dengan skema itu, volume sampah yang diolah bisa optimal sekaligus memperkuat kerja sama pengelolaan lingkungan di kawasan metropolitan,” jelasnya.

Proyek pembangunan fasilitas tersebut masuk dalam batch kedua program pemerintah pusat. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan tahapan pengadaan pada batch pertama.

Untuk batch kedua, termasuk Surabaya, proses seleksi mitra pengembang diperkirakan akan dimulai sekitar April atau Mei tahun ini.

Target Operasi Akhir 2027

Dalam proyek ini, pemerintah pusat melalui Danantara akan menangani berbagai tahapan penting, mulai dari penyiapan kerja sama investasi, penyusunan studi kelayakan, hingga pembangunan konstruksi.

Sementara itu, Pemkot Surabaya akan berperan menyiapkan lahan serta melaksanakan proses konsultasi publik kepada masyarakat.

Pembangunan fasilitas pengolahan sampah baru tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua tahun sejak proses lelang selesai. Jika proses bidding berjalan sesuai rencana tahun ini, fasilitas tersebut ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2027.

“Pemkot Surabaya menyambut baik dukungan pemerintah pusat melalui skema pendanaan Danantara ini. Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan pengolahan sampah di sisi hilir dapat semakin kuat, ke depan Pemkot Surabaya tetap menekankan pentingnya penanganan sampah dari sisi hulu, terutama melalui pengurangan dan pemilahan sampah di tingkat masyarakat,” ungkapnya.

Menteri LH Apresiasi Pengelolaan Sampah Surabaya

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengapresiasi kinerja Surabaya dalam pengelolaan sampah, khususnya melalui fasilitas PLTSa Benowo yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik.

Menurutnya, dari total sekitar 1.800 ton sampah per hari, sebagian besar telah berhasil dikelola dengan baik oleh Pemkot Surabaya.

“Salah satu kebanggaan kita adalah pengelolaan sampah di Benowo yang mampu menghasilkan energi listrik melalui PLTSa. Surabaya menjadi salah satu kota yang konsisten mengelola sampah menjadi energi listrik secara berkelanjutan,” ujar Menteri LH Hanif Faisol, usai meninjau korve kerja bakti Sungai Kalimas, di Surabaya, Jumat (6/3/2026) kemarin.

Ia menambahkan, pembangunan fasilitas pengolahan sampah tambahan menjadi langkah penting untuk menuntaskan sisa timbulan sampah yang masih ada.

“Melalui upaya dan kerja keras Wali Kota Surabaya serta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah diusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tahap kedua. Jika terealisasi, Surabaya akan memiliki dua fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,” katanya.

Menteri LH Hanif Faisol juga memastikan pemerintah pusat terus mengawal proses pendanaan fasilitas pengolahan sampah di Surabaya. Untuk pendanaan tahun 2025, pencairan anggaran akan dilakukan tahun ini atas persetujuan Menteri Keuangan.

“Untuk tahun 2026, anggarannya sudah tersedia di kementerian kami dan akan dicairkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pengolahan sampah harus dibarengi perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam pemilahan sampah dari rumah tangga.

“Pengelolaan sampah yang paling ideal adalah dimulai dari rumah tangga melalui pemilahan yang konsisten. Jika dipilah dengan baik, sampah tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang, tetapi bisa menjadi sumber daya ekonomi, energi, bahkan sumber daya baru bagi masyarakat,” pungkasnya.

Belum ada komentar