THR ASN Surabaya 2026 Diproses, Target Cair Pekan Ini

THR ASN Surabaya 2026 Diproses, Target Cair Pekan Ini
ejatimnews.com,

Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kabar menggembirakan datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN saat ini tengah diproses dan ditargetkan dapat segera dicairkan dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Ia menjelaskan bahwa proses administrasi pencairan tunjangan tersebut sedang berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga para ASN diharapkan dapat menerima THR sebelum perayaan Lebaran.

Pencairan THR ASN Surabaya Ditargetkan Segera Cair

Menurut Eri Cahyadi, saat ini tahapan pencairan THR masih berada pada proses administrasi yang sedang diselesaikan oleh jajaran pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa pencairan tunjangan tersebut akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Surabaya itu menyebutkan bahwa apabila proses administrasi berjalan lancar, maka pencairan THR dapat dilakukan dalam waktu dekat. Targetnya, pembayaran tunjangan tersebut bisa direalisasikan dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan.

Eri juga menjelaskan bahwa besaran THR yang akan diterima ASN telah diatur melalui ketentuan resmi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah hanya menjalankan mekanisme pencairan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“THR ini sedang dalam proses. Insyaallah minggu ini atau paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan sesuai dengan aturan yang ditetapkan melalui peraturan menteri,” ujar Eri Cahyadi.

Ketentuan THR ASN Mengacu Regulasi Pemerintah

Pembayaran THR ASN pada tahun 2026 sendiri telah diatur oleh pemerintah pusat melalui kebijakan resmi. Ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan berbagai ketentuan terkait pembayaran tunjangan, mulai dari sumber anggaran, tata cara pengajuan pencairan hingga mekanisme penyaluran kepada para penerima.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa pembayaran THR bagi ASN dapat dilakukan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

Mekanisme Penyaluran THR kepada ASN

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima. Skema ini dirancang agar proses pembayaran dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.

Namun dalam kondisi tertentu, apabila pembayaran secara langsung tidak memungkinkan dilakukan, maka penyaluran dapat dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran pada instansi terkait.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur tahapan administrasi yang harus dilalui oleh setiap instansi sebelum dana tunjangan dapat dicairkan.

Tahapan Administrasi Hingga Pencairan Dana

Proses pencairan THR bagi ASN dimulai dari tahapan perhitungan gaji yang dilakukan menggunakan aplikasi penggajian berbasis web. Sistem ini digunakan untuk memastikan perhitungan tunjangan dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan.

Apabila penggunaan aplikasi berbasis web tidak memungkinkan, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi penggajian berbasis desktop yang telah disediakan pemerintah.

Setelah perhitungan selesai, instansi terkait akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar bagi pencairan dana THR kepada para ASN penerima.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR harus dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan agar proses administrasi berjalan lebih tertib.

Pemkot Surabaya Koordinasikan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Selain membahas pencairan THR bagi ASN, Wali Kota Surabaya juga menyinggung kemungkinan pemberian tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Meskipun dalam regulasi yang ada belum secara eksplisit mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Surabaya tetap berupaya melakukan koordinasi agar para pegawai tersebut dapat memperoleh tunjangan menjelang Idulfitri.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah kota ingin memastikan seluruh pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik tetap mendapatkan perhatian.

Menurutnya, pemerintah kota akan mengkaji besaran tunjangan yang memungkinkan untuk diberikan kepada PPPK paruh waktu meskipun tidak diatur secara rinci dalam regulasi pusat.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para pegawai sekaligus menjaga semangat pelayanan kepada masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Belum ada komentar