Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi tegas kepada dua kontraktor proyek pompa air Surabaya karena dinilai wanprestasi. Kedua penyedia jasa tersebut resmi diputus kontrak dan masuk daftar hitam selama dua tahun.
Sanksi ini diberikan setelah proyek pembangunan pompa air di Jalan Ahmad Yani dekat Taman Pelangi serta kawasan Tengger Kandangan tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal. Padahal, infrastruktur tersebut berperan penting dalam sistem pengendalian banjir Surabaya.
Dua Proyek Tidak Tuntas
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan sebagian besar proyek Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) telah rampung pada akhir 2025. Namun, dua proyek pompa air terkendala karena kontraktor tidak memenuhi komitmen pekerjaan.
Menurutnya, proyek di pompa air Ahmad Yani dan Tengger Kandangan menjadi pengecualian karena tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Dilanjutkan Melalui Swakelola
Pemkot memastikan pembangunan tetap berjalan. Pekerjaan kini dilanjutkan melalui skema swakelola oleh DSDABM Surabaya dengan melibatkan tenaga satuan tugas.
Penyelesaian ditargetkan rampung dan pompa dapat dioperasikan pada Februari 2026 untuk mendukung kesiapsiagaan menghadapi musim hujan.
Sanksi Tegas untuk Kontraktor
Karena wanprestasi, kedua kontraktor diputus kontrak, jaminan pelaksanaan dicairkan, dan dikenakan sanksi blacklist selama dua tahun dari proyek Pemkot Surabaya.
Langkah ini diambil karena proyek harus selesai sebelum penutupan anggaran, sehingga perpanjangan waktu tidak dimungkinkan.
Penting untuk Pengendalian Banjir
Keberadaan dua pompa air tersebut dinilai krusial dalam mendukung pengendalian banjir, terutama menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi pada Februari.
Pemkot Surabaya menargetkan infrastruktur ini segera berfungsi optimal untuk meminimalkan genangan saat hujan berintensitas tinggi.








Belum ada komentar