Waspadai Haji Ilegal, Kemenhaj Ingatkan Bahaya Visa Non Resmi

Waspadai Haji Ilegal, Kemenhaj Ingatkan Bahaya Visa Non Resmi
ejatimnews.com,

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Peringatan ini disampaikan menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Komitmen perlindungan jemaah diperkuat melalui pertemuan antara Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak praktik haji non-prosedural.

Puji Raharjo menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Senada dengan itu, Yusron B Ambary mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jalur cepat yang menjanjikan keberangkatan tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan bahwa visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.

Peringatan ini didasarkan pada banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi. Aparat keamanan Arab Saudi telah menindak sejumlah WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji, termasuk penggunaan atribut dan identitas palsu.

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut sangat berat. Jemaah tidak hanya gagal menunaikan ibadah, tetapi juga terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Selain itu, pemerintah juga meluruskan kesalahpahaman terkait Haji Dakhili. Jalur ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal resmi (Iqamah), sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh jemaah dari Indonesia secara ilegal.

Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran paket haji seperti Furoda atau istilah lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre. Pemerintah menekankan bahwa yang harus dipastikan adalah legalitas visa, penyelenggara, dan kesesuaian dengan aturan resmi.

Melalui penguatan edukasi dan pengawasan lintas instansi, pemerintah berharap masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan praktik ilegal.

Langkah ini sekaligus untuk memastikan seluruh jemaah Indonesia dapat menjalankan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan di Tanah Suci.

Belum ada komentar