Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pegawai bepergian ke luar kota saat akhir pekan panjang.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pola kerja ASN kini tidak lagi berorientasi pada kehadiran fisik di kantor, melainkan pada hasil kerja atau output dan outcome yang nyata di masyarakat.
Menurutnya, setiap ASN memiliki tanggung jawab langsung terhadap satu wilayah rukun warga (RW). Dengan sistem tersebut, kinerja pegawai tetap terpantau meskipun tidak berada di kantor.
Ia menjelaskan, apabila terdapat permasalahan sosial seperti kemiskinan di wilayah binaan yang tidak terdeteksi, maka ASN terkait akan dikenai evaluasi hingga sanksi. Hal ini menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan berbasis wilayah.
Lebih lanjut, Eri menyebut bahwa konsep Work From Anywhere (WFA) sebenarnya telah lebih dulu diterapkan di lingkungan Pemkot Surabaya. Dalam sistem ini, ASN tetap bekerja secara fleksibel, namun memiliki tanggung jawab penuh terhadap wilayah yang menjadi tugasnya.
Ia mengakui, kebijakan tersebut sempat menuai pro dan kontra. Namun, Pemkot Surabaya tetap menjalankannya karena dinilai mampu menjaga kinerja ASN tetap optimal.
Eri menegaskan bahwa kehadiran ASN di kantor bukan lagi menjadi tolok ukur utama. Sebaliknya, yang lebih penting adalah sejauh mana hasil kerja mereka dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan penerapan WFH setiap Jumat, Pemkot Surabaya justru melihat peluang untuk memperkuat sistem kerja berbasis wilayah sekaligus menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Melalui pendekatan ini, setiap ASN akan tetap bertanggung jawab terhadap wilayah tempat tinggal atau binaannya, sehingga produktivitas dan pengawasan tetap berjalan optimal.
Sebagai informasi, kebijakan WFH ASN setiap Jumat mulai diberlakukan oleh pemerintah pusat sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan kebijakan ini, diharapkan sistem kerja ASN menjadi lebih fleksibel, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.








Belum ada komentar