Anggota DPRD Jatim Suli Da’im, Kritik Pemotongan Insentif Nakes RSUD

Anggota DPRD Jatim Suli Da’im, Kritik Pemotongan Insentif Nakes RSUD
ejatimnews.com,

Kebijakan pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur menuai sorotan.

Langkah efisiensi anggaran yang disebut berdampak pada pengurangan pendapatan tenaga kesehatan hingga mendekati 50 persen dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, MM., mengingatkan agar kebijakan efisiensi tersebut tidak sampai mengorbankan kesejahteraan tenaga kesehatan yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik.

Menurutnya, pemotongan uang kinerja, insentif, Jasa Pelayanan (Jaspel), hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di sejumlah RSUD milik Pemprov Jatim berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi tenaga kesehatan dengan beban kerja tinggi.

Dampak pada Kesejahteraan Nakes

Suli Da’im menilai kebijakan pemangkasan insentif tersebut kurang tepat jika dilakukan secara signifikan. Ia mengingatkan bahwa tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Saya menilai kebijakan ini kurang tepat dan bisa melukai rasa keadilan tenaga kesehatan yang selama ini berada di garis depan pelayanan,” ujarnya.

Pemotongan yang menyasar komponen seperti Jaspel dan TPP disebut berdampak langsung pada pendapatan tenaga kesehatan di beberapa rumah sakit milik provinsi, seperti RSUD Dr. Soetomo, RSUD Dr. Syaiful Anwar Malang, RSUD Dr. Soedono Madiun, RS Haji Surabaya, serta RSJ Menur.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan, terutama jika pemotongan dilakukan hingga mendekati setengah dari nilai insentif yang biasanya diterima.

Beban Kerja Tinggi di RSUD Tipe A dan B

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur itu juga menyoroti tingginya beban kerja tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan milik pemerintah provinsi.

Menurutnya, rumah sakit tipe A dan tipe B memiliki volume pelayanan yang tinggi karena menjadi rujukan berbagai kasus kesehatan dari berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat tenaga kesehatan bekerja dengan intensitas tinggi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Ketua Umum IKA Umsura itu menilai kebijakan efisiensi anggaran seharusnya tidak dilakukan dengan mengurangi hak tenaga kesehatan yang secara langsung berhadapan dengan pelayanan publik.

Ia juga menyebut kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan ASN maupun tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit daerah.

Dikhawatirkan Berpengaruh pada Pelayanan Pasien

Selain berdampak pada kesejahteraan, Suli Da’im mengingatkan bahwa penurunan pendapatan tenaga kesehatan juga berpotensi memengaruhi motivasi kerja.

Wakil Ketua Umum PP Fokal IMM itu khawatir jika kondisi tersebut berlangsung lama, maka kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat juga dapat terdampak.

“Jika kesejahteraan tenaga kesehatan menurun, tentu hal itu berpotensi memengaruhi motivasi kerja dan pada akhirnya bisa berdampak pada pelayanan pasien,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan bagian penting dalam sistem pelayanan publik, sehingga kebijakan yang menyangkut hak mereka perlu dipertimbangkan secara matang.

Dorongan Evaluasi Kebijakan oleh Pemprov Jatim

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya pernah menyampaikan komitmen untuk menjaga stabilitas tenaga kerja di sektor pelayanan publik.

Pada awal 2025, Pemprov Jatim sempat menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi tenaga non-ASN serta berupaya meningkatkan kinerja pelayanan.

Namun dalam praktiknya, isu pemotongan insentif atau tunjangan bagi tenaga kesehatan kerap muncul kembali, terutama ketika terjadi penyesuaian anggaran atau kebijakan refocusing keuangan daerah.

Suli Da’im menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia mendorong adanya evaluasi ulang terhadap kebijakan pemotongan insentif agar tidak menimbulkan kesenjangan yang terlalu besar antara kinerja yang dituntut dan hak yang diterima tenaga kesehatan.

Menurutnya, langkah efisiensi anggaran seharusnya tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pengelolaan keuangan daerah dan kesejahteraan tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah provinsi.

Belum ada komentar