Belum Serahkan PSU, Pengembang Surabaya Terancam Blacklist

Belum Serahkan PSU, Pengembang Surabaya Terancam Blacklist
ejatimnews.com,

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) terus mendorong seluruh pengembang perumahan agar menunaikan kewajibannya dalam menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang tata cara penyerahan PSU.

Pendekatan Persuasif Hingga Sanksi

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap guna mendorong kepatuhan pengembang.

“Kami selalu mengawali dengan komunikasi dan penagihan melalui surat. Apabila belum ditindaklanjuti, kami lanjutkan dengan surat peringatan secara bertahap hingga peringatan ketiga. Semua dilakukan sesuai prosedur dan tetap memberi ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Iman, Selasa (27/1/2026).

Apabila dalam tahapan tersebut belum terdapat tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan melakukan penundaan pemberian persetujuan dokumen maupun perizinan yang dibutuhkan pengembang sebagai bentuk penegakan aturan.

“Langkah ini kami ambil semata-mata untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” ujarnya.

Transparansi ke Publik dan Ancaman Blacklist

Jika kewajiban tetap belum dipenuhi, Pemkot Surabaya akan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada calon pembeli perumahan. Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) menjadi langkah terakhir apabila seluruh upaya pembinaan tidak diindahkan.

Saat ini terdapat enam pengembang yang berpotensi dikenai sanksi pengumuman di media massa dan terancam masuk dalam daftar hitam karena belum menyerahkan PSU.

Kendala Administratif Jadi Penyebab

Menurut Iman, keterlambatan penyerahan umumnya disebabkan kendala administratif, seperti proses pemecahan sertifikat tanah di BPN yang belum selesai atau perbedaan kondisi fisik di lapangan dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui.

Pemkot Surabaya mengimbau para pengembang agar segera mengurus Berita Acara Serah Terima (BAST) administrasi setelah site plan disahkan. Penyerahan fisik PSU dapat dilakukan secara bertahap hingga tiga kali, seiring progres pembangunan mulai dari 30 persen hingga 100 persen.

Warga Bisa Ajukan Mandiri

Bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, perwakilan warga dapat berinisiatif mengajukan permohonan penyerahan PSU secara mandiri kepada Pemkot Surabaya.

“Tujuan Pemkot Surabaya adalah agar fasilitas lingkungan perumahan dapat dikelola dengan baik dan warga memperoleh pelayanan yang layak,” pungkasnya.

Data Penyerahan PSU

Hingga saat ini, sebanyak 128 pengembang dengan total 270 perumahan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sementara itu, 20 pengembang perumahan telah dikenai sanksi pencantuman dalam daftar hitam oleh Pemkot Surabaya. (*)

Belum ada komentar