Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap kendaraan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Jumat (26/12/2025). Kebijakan ini diambil seiring dengan penetapan cuti bersama Hari Raya Natal 2025.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap dilakukan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur nasional.
“Ganjil genap hari ini ditiadakan. Demikian juga pada tanggal 1 Januari 2026,” ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional
Selain meniadakan pembatasan kendaraan, Dishub DKI Jakarta juga menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way di sejumlah kawasan wisata. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Menurut Syafrin, penerapan one way akan bersifat situasional dan disesuaikan dengan kondisi kepadatan kendaraan serta peningkatan jumlah pengunjung.
“Di Ragunan misalnya, pada pagi hari bisa diberlakukan satu arah masuk. Kemudian sore harinya bisa diterapkan satu arah keluar, tergantung situasi di lapangan,” jelasnya.
Fokus Pengamanan Arus Wisata Nataru
Dishub DKI Jakarta bersama kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan arus lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apabila terjadi kepadatan signifikan, rekayasa lalu lintas akan segera diterapkan guna mencegah kemacetan panjang.
Selain Ragunan, manajemen lalu lintas juga disiapkan di sejumlah destinasi wisata favorit warga Jakarta, seperti Monumen Nasional (Monas), Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turut menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Namun demikian, Polda Metro Jaya memastikan bahwa aturan ganjil genap akan kembali diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025 dengan dua sesi waktu, yakni pagi dan sore hari.
Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama selama masa libur akhir tahun.
Belum ada komentar